Pengemudi Truk Diminta Tak Melintasi Jalur Mudik Mulai H-5

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Pemilik armada angkutan berat seperti truk diminta untuk mematuhi larangan melintas di jalur mudik pada H-5 Lebaran atau mulai Selasa (20/6/2017).

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Riau, Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada semua anggota untuk menaati aturan tersebut.

“Kita minta untuk mengindahakan pelarangan operasional truk barang, dan kontainer mulai hari ini,” kata Nasir, Selasa (20/6/2017).

Akan tetapi, katanya, pelarangan tersebut tidak berlaku bagi truk bermuatan bahan bakar minyak, lalu distribusi sembilan bahan pokok, kemudian ternak, dan susu murni.

Kebijakan ini berlaku bagi semua angkutan barang mulai H-5 Lebaran atau Selasa (20/6), hingga H+3 Lebaran atau 29 Juni 2017.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur mudik meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian atau barang tambang.

Lalu truk barang dengan jumlah yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, dan truk barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

“Ini untuk mengurangi kepadatan arus mudik, dan balik 2017. Aturan ini berlaku di seluruh jalan lintas nasional, atau jalur mudik,” tuturnya.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengingatkan, kendaraan dengan muatan berat, dilarang melintasi jalan lintas nasional di provinsi itu.

Ia berujar, peraturan tersebut berlaku mulai H-5 Idul Fitri 1438 Hijriah. “Larangan ini, agar tidak terjadi kemacetan saat arus mudik terjadi,” katanya.

Arsyadjuliandi meninta kepada petugas posko mudik di Riau untuk mengawasi aturan itu dengan cara menegur, dan melarang kendaraan dengan tonase berat melintas. (*)