• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Pelni Gratiskan Bagasi 40 Kilogram Per Penumpang

18/03/2021
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM – PT Pelni (Persero) kini memberikan fasilitas free bagasi hingga 40 kilogram per penumpang. Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik mengatakan free bagasi 40 kg tersebut berlaku sejak Januari 2021.

“Sebagai Perusahaan penyedia jasa transportasi, sudah menjadi kewajiban PELNI untuk menghadirkan layanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa kami,” terang Opik dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikcom, Kamis (18/3/2020).

Sesuai peraturan, Pelni mewajibkan pengukuran dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang.

“Saat proses verifikasi tiket dilakukan, petugas kami juga melakukan pengecekan dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang. Untuk penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan maka akan dianggap sebagai muatan (cargo),” tambahnya.

Berdasarkan peraturan Perusahaan terkait barang bawaan penumpang kapal, Pelni memberikan layanan bebas biaya hingga 40 kg dengan dimensi barang bawaan maksimum 70 x 40 x 35 cm atau volume barang setara 0,1 m3. Adapun bagasi yang diijinkan dimuat di atas kapal antara lain :
1. Koper dan tas tangan
2. Tas jinjing dan sejenisnya (termasuk 1 set stik golf)
3. Portable electronic
4. Barang keperluan sehari-hari selama berada di kapal
5. 1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak
6. Kursi roda atau kereta bayi
7. Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan Pelni.

Opik menambahkan, ketentuan tersebut hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal Pelni agar ketertiban, keamanan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga dapat mendukung keselamatan dalam pelayaran.

“Sebagai solusi agar muatan pelanggan kapal tetap dapat terangkut, Pelni telah menyediakan layanan redpack yang dapat digunakan oleh penumpang,” tambah Opik.

Redpack merupakan layanan logistik yang telah diperkenalkan Pelni sejak tahun 2018. Dengan menggunakan layanan tersebut, para penumpang dapat membawa muatan dengan batasan dimensi 100 x 50 x 50 cm atau berat maksimal 120 kg. Opik menjelaskan, hingga Februari 2021, Kapal Pelni telah mengangkut sebanyak 100.690 kg/m3 muatan redpack. Jumlah tersebut naik sebesar 27% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 78.823 kg/m3 pada periode yang sama.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh calon penumpang untuk tetap memperhatikan barang bawaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan memanfaatkan redpack untuk kebutuhan muatan lainnya,” imbaunya. (mg1)

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
Please login to join discussion
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version