EKONOMIPOS.COM (EPC), – Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai Januari 2017 ini akan memberlakukan aturan baru tarif listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA).
Dengan mekanisme TA tersebut, maka traif listrik mengalami penurunan pada Januari 2017. Namun ada kemungkinan bakal naik pada bulan-bulan berikutnya, tergantung nilai tukar rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
Menurunnya harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik, di samping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016.
Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.
“Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh.
Kemudian tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah,” jelas Made. (**)