EKONOMIPOS.COM (EPC),TERNATE – Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Provinsi Maluku Utara mengamankan IB saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Humas BNN Malut, Zulziahwati mengatakan penangkapan terhadap warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara itu berawal dari laporan warga masyarakat.
“Menurut BNNK Halmahera Utara, informasi yang diperoleh mereka, bahwa di Desa Gamsungi, sering terjadi transaksi narkoba,” kata Zulziahwati.
Informasi ini pun langsung direspons BNNK Halmahera Utara, kemudian dibentuk tim kecil untuk membuktikan kebenaran informasi masyarakat dan hasilnya memang benar, di lokasi tersebut sedang berlangsung transaksi narkoba dan tim langsung menangkap tersangka IB berikut barang buktinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IB, di antaranya paket narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram dan uang hasil penjualan sabu.
Oleh karenanya, Zulziahwati menegaskan, kasus tersebut merupakan sindikat dan pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan terhadap tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2). (**)