EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Polisi membekuk MY, seorang pengedar narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat total 10 kilogram di Kampung Utan, Bekasi. MY mengedarkan dagangan haramnya melalui media sosial.
“MY dan pelanggannya tidak saling kenal. Metode yang digunakan MY menggunakan Instagram dan website,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Nico menjelaskan, kebanyakan pelanggan MY adalah mahasiswa dan pekerja. Setelah memasarkan dagangannya, MY bertransaksi melalui ATM dan meminta para pelanggannya mengirimkan bukti transfer.
“MY biasanya ngetag gambar di Instagram. Setelah itu dikirim pakai Go-Jek atau pun ekspedisi,” jelas Nico.
Tersangka MY ditangkap polisi di kawasan Kampung Utan, Bekasi. Penangkapan MY merupakan penelusuran dari penangkapan tersangka sebelumnya, AAF (19) dan MF (25).
Keduanya ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan MY, polisi menyita sebanyak polisi menyita tembakau gorila dengan berat 10.520,74 gram.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 114 (2) dan 114 (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017 . Dengan Pasal tersebut tersangka terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling akan 20 tahun. (**)