EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Drs Mas Irba H Sulaiman mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan tegas terkait penggunaan gas bersubsidi 3 kg. Terhitung Maret 2018, PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, restoran atau rumah makan akan dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram.
Pemerintah akan membuat kebijakan penyaluran elpiji tepat sasaran, alhasil bagi yang tidak termasuk data masyarakat miskin Wajib pakai elpiji non-subsidi atau BrigthGas.
“Sebenarnya pemerintah sudah lama menerapkan gas elpiji 3 kilogram dikhususkan untuk warga kurang mampu, namun realitas di lapangan masih banyak warga mampu yang membeli. Jadi tahun 2018 mendatang, pemerintah membuat kebijakan bahwa yang berhak membeli elpiji 3 kilogram sesuai HET, benar-benar dari keluarga tak mampu,” tutur Drs Mas Irba H Sulaiman, Senin (16/10/2017).
Dilanjutkan, warga miskin tersebut diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Berguna untuk tiga hal, yakni membeli beras miskin (raskin), memperoleh dana bos dan membeli elpiji 3 kilogram.
“Pemilik kartu harus menanamkan deposit sebesar Rp1000 ribu. Bisa membeli elpiji tersebut sebanyak tiga kali dalam sebulan, tanpa harus mengeluarkan uang. Namun hanya menggesek pada alat bernama EDC yang disediakan tiap pangkalan. Harga gas pun tidak akan sama dengan sekarang, karena subsidinya sudah dicabut. Bisa jadi Rp30 ribu per tabung,” ucap Irba.
Bagi warga umum yang ingin membeli gas tiga kilogram masih dipertimbangkan. Namun, harganya lebih mahal dibandingkan dengan pakai kartu.
“Oleh karena itu, warga yang tergolong mampu, di antaranya PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN, tempat usaha dan lainnya, disarankan menggunakan elpiji 5,5 kilogram, selain lebih ringan dibandingkan gas 12 kilogram, harganya pun bisa dijangkau,” tutupnya. (*)