EKONOMIPOS.COM – Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya mengalami kecelakaan laut di perairan Selat Bali pada Kamis dini hari (3/7) sekitar pukul 00.16 WITA. Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali tersebut dilaporkan mengalami kebocoran di ruang mesin, hingga akhirnya terbalik dan hanyut ke arah selatan.
Tim gabungan dari Basarnas, TNI AL, Kepolisian Perairan, dan instansi terkait lainnya segera melakukan proses evakuasi terhadap seluruh penumpang dan awak kapal. Hingga berita ini diturunkan, upaya pencarian dan evakuasi masih terus dilakukan di lokasi kejadian.
Menanggapi musibah tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat memastikan penanganan korban berjalan sesuai prosedur. Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajarannya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan menjamin hak-hak korban.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja memberikan respons cepat dan berkoordinasi dengan instansi di Bali dan Jawa Timur. “Petugas kami siaga untuk mendata korban secara akurat, mengunjungi rumah sakit tempat korban dirawat, serta mendatangi rumah korban meninggal untuk mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris,” ujarnya
Seluruh korban tercatat dalam manifes kapal dijamin oleh Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Santunan diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Sementara korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin, masing-masing maksimal sebesar Rp1 juta dan Rp500 ribu.
Jasa Raharja menegaskan komitmennya sebagai BUMN penyedia perlindungan dasar bagi korban kecelakaan angkutan umum. Dalam situasi darurat seperti ini, mereka juga memperkuat sinergi dengan berbagai mitra strategis demi menjamin kecepatan dan kualitas pelayanan di lapangan.
Hingga kini, proses identifikasi dan penyerahan santunan masih terus dilakukan seiring dengan perkembangan proses evakuasi. Jasa Raharja memastikan bahwa seluruh hak korban akan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***