EKONOMIPOS.COM (EPC), INHIL – Sebanyak 16 pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) dilantik ulang, Jum’at (12/2/16) malam. Pasalnya, pelantikan pada Jum’at (22/1/16) lalu dinyatakan batal secara hukum karena belum mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pelantikan ulang yang digelar di aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhil Jalan SKB Tembilahan ini dilakukan Sekda Inhil H Said Syarifuddin.
Adapun pejabat yang dilantik ulang tersebut, yakni Drs Afrizal, MP (Asisten I Setda Inhil), Drs H Rudiansyah M.Si (Asisten II Setda Inhil), Dra Djamilah (Asisten III Setda Inhil), Drs Syaifuddin, MP Kadis Pendidikan), Drs Moh Yasin Abdi (Kadis Pertambangan dan Energi), H Fauzar SE MP (Kepala BKD), DR H Dianto Mampanini, SE MT (Kadis Koperasi UMKM), Drs H Eddiwan Shasby MM (Kadis Perindustrian dan Perdagangan).
Kemudian Junaidi, S.Sos, M.Si (Kadis Porabudpar), Ir H T Edy Afrizal (Kadis Cipta Karya dan Perumahan Rakyat), Drs Sirajuddin (Kadis KPP), Drs Mukhtar T (Kadis Kelautan dan Perikanan), Drs Darussalam, MM (Kepala Kesbangpol), R Rida Indaryanti (Kepala BP3AKB), H Fajar Husin, SE MP (Kepala BP2KP), Drs H Encik Kamal Syahindra (Kepala BP2MP).
Selanjutnya, 3 orang pejabat eselon II lainnya yang tidak ikut serta dilantik pada Jumat, (22/1) lalu malam ini juga turut dilantik. Nama baru tersebut adalah Drs Pahrulrozi dilantik sebagai Staf Ahli Bupati, Wiryadi dilantik menggantikan Tantawi Jauhari di Dinas Perhubungan dan Kominfo, sedangkan Tantawi sendiri ditempatkan di Dinas Perkebunan Inhil.
Adanya pelantikan ulang tersebut, diakui Said, karena baru beberapa hari ini surat dari KASN diterima, maka pelantikan yang lalu dinyatakan batal dan harus diulang.
“Pelantikan sebelumnya dinyatakan batal semua karena sesuai aturannya pelantikan bisa dilaksanakan apa bila sudah mendapatkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Itu aturan terbarunya sesuai surat yang kita terima belum lama ini.Oleh karenanya, untuk minandaklanjuti SK Bupati yang sudah mendapat persetujuan KASN makanya malam ini kita lakukan pelantikan ulang,” jelas Sekda.(adv)