Rencana Pengembangan Kawasan Lima Tahun Kedepan di Kampar, Bupati Gandeng Semua Pihak

by

EKONOMIPOS.COM (EP), KAMPAR – Dalam kurung​ waktu hampir lima tahun ini telah terbit beberapa regulasi dan kebijakan-kebijakan baru ditingkat pusat dan provinsi yang berpengaruh kepada muatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi ini juga berpengaruh terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Kampar yang merupakan rencana dari Pembangunan Daerah belum bisa ditetapkan.

Mulai dari sejak persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Persetujuan Substansi dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang saat itu.

Selama kurun waktu hampir lima tahun tersebut juga telah disusun beberapa dokumen perencanaan sektoral Kabupaten Kampar dan juga telah tersedia data-data yang lebih baru dan detail yang berpengaruh terhadap penyempurnaan muatan RTRW Kabupaten Kampar. Karena daerah di anggap perlu melakukan konsultasi dengan Kementerian Agraria dan tata Ruang untuk melakukan Updating atau Penyesuaian terhadap muatan RTRW tanpa harus mengulangi tahapan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Adapun yang menjadi Rencana Struktur Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah di antaranya Batas Administrasi Kabupaten Kampar terkait dengan terbitnya Permendagri Tahun 2015.

Rencana Jalan dan Trase Jalan di Kabupaten Kampar merujuk kepada RTRW Provinsi Riau dan rencana Jalan Outer Ring Road Kota Pekanbaru,

Rencana Jalur Rel dan Stasiun Kereta Api Sumatera yang melintasi Kabupaten Kampar, Rencana Jaringan SUTT dan SUTET merujuk ke rencana PLN,R encana Sektoral Lainnya (masukan dari SKPD terkait). Untuk Rencana Pola Ruang diantaranya adalah Rencana Kawasan Hutan merujuk ke SK. 903 menteri LHK – RI

Rencana Pola Ruang perlu penyempurnaan terkait proyeksi rencana pengembangan. Mayoritas data eksisting Penyempurnaan Peta RTRW terkait dengan telah tersedianya Foto Udara dan Citra Satelit yang lebih baru dengan skala yang lebih besar.

Rencana Kawasan Pemukiman Perkotaan dan Pemukiman Pedesaan belum terdefinisi dan terdelineasi. Perlu mengakomodir rencana pengembangan sektoral.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Kampar, Azwan melalui Bidang Infrastruktur dan kewilayaan Edison saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, RTRW memang sudah dua kali Paripurna tapi belum bisa di perdakan karena banyaknya kawasan.

“Permukiman dan kebun masyarakat, itu yang membuat percuma dan tidak bisa dimanfaatkan, usaha kita adalah mengusulkan ke menteri untuk melepaskan kawasan hutan terutama permukiman dan termasuk cagar-cagar budaya,” kata Edison

Kemudian hal-hal sifatnya strategis yang ada hubungannya dengan masyarakat itu nanti di usahakan dilepas. Melalui proses yang sangat panjang memperjuangkan ini dan banyak mengalami kegagalan.

“Sekarang kita menunggu pengesahan dari Gubernur Riau dan apabila sudah di sahkan maka kita akan siap untuk RTRW,” tuturnya.

Sementara itu Edi menyampaikan, tentang kawasan pemerintahan itu sudah lengkap, cuma ada visi misi bupati ingin membangun pusat perkantoran pelayanan masyarakat dan butuh proses penyusunan dana daerah.

Sedangkan dalam kepemimpinan Azis Zaenal dan Catur Sugeng dalam waktu lima tahun mendatang akan menggandeng semua pihak agar berjalan bersama dalam pembangunan dan mengakui bahwa akan melakukan monitor setiap pembangunan agar merata ke seluruh daerah hingga ke pelosok desa.

“Kita bangun kampar bersama-sama agar jangan ada lagi daerah yang tidak menikmati pembangunan, semua pembangunan harus merata hingga kepelosok desa,” ungkap Azis

Selain itu, guna menunjang pembangunan yang merata Azis juga memperhatikan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kampar dengan harapan memiliki generasi yang berilmu dan profesional dalam bekerja dengan tercapainya satu rumah satu sarjana.

“Kita Komitmen Bangun Sumber Daya Manusia di Kampar, anak harus dididik agar menjadi manusia yang berkualitas. Jadilah profesional dan ahli dibidang nya, tuntaskan pendidikan,” ujar Azis

Azis berpesan kepada orang tua dan generasi muda agar tidak pilih-pilih dalam menggali ilmu, apapun ilmunya yang terpenting adalah mendalami dan menerapkan ilmunya sehingga menjadi seorang profesional di bidangnya.

Salah satu yang dicontohkan Azis adalah bidang olahraga yang banyak dipandang sebelah mata oleh banyak orang namun sebenarnya profesi ini, dasar pendidikan ini apabila bener-benar diwujudkan menjadi seorang profesional maka sponsor akan berdatangan dan nilai kontrak dalam sebuah pertandingan tidak tanggung-tanggung nilainya yang bahkan tidak dapat disamakan dengan bekerja menjadi PNS seumur hidup. (Advertorial Kampar)