Kewalahan Angkut Sampah, Dinas LHK Pekanbaru Perlu 120 Unit Armada

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Sebanyak 30 unit armada pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dalam kondisi rusak. Saat ini hanya 35 unit armada yang laik dan beroperasi dalam mengangkut sampah.

“Armada pengangkut sampah yang saat ini berjumlah 65 unit sangat kurang untuk mengatasi masalah sampah di ibu kota Provinsi Riau dengan luas wilayah 632,3 kilometer persegi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Zulfikri di Pekanbaru, Senin, (14/08/2017).

Dia melanjutkan dari 65 unit armada tersebut, hanya 35 unit yang laik jalan. Sisanya berada di bengkel karena mengalami rusak ringan hingga berat.

Padahal Zulfikri menganalisa dengan total luas kota Pekanbaru serta perkembangan kota berjuluk Kota Madani tersebut, seharusnya Dinas yang ia pimpin diperkuat dengan 120-130 unit.

Dia membandingkan Kota Surabaya dengan luas separuh dari Kota Pekanbaru saat ini diperkuat dengan 250 unit armada pengangkut sampah.

Akibat keterbatasan tersebut, Dinas LHK Kota Pekanbaru hanya mampu mengangkut sampah dengan rotasi tiga hingga empat hari sekali. Dampaknya, sampah kerap menumpuk di tempat pembuangan sampah dan berakibat pada rusaknya keindahan kota.

“Rata-rata kendaraan pengangkut sampah kami sudah berusia di atas tujuh tahun, ada yang dinding keropos semua bahkan ada pula yang jalannya miring tidak normal dan tidak punya rem. Bagaimanapun akan kami upayakan dan berdayakan untuk tetap membersihkan kota Pekanbaru, terutama di jalan-jalan protokol, untuk perumahan empat hari sekali,” jelasnya.

Namun Zulfikri menyebut masalah sampah tidak hanya sebatas pada kekurangan armada melainkan kesadaran masyarakat yang dinilai masih kurang. Untuk itu, DLHK Pekanbaru turut membentuk Satuan tugas (Satgas) Sampah.

Dengan jam kerja selama delapan jam sehari, Satgas akan mengitari seluruh wilayah Kota Pekanbaru mengawasi warga yang melakukan pelanggaran salah satu peraturan daerah (Perda) tersebut.

Sanksi yang diterapkan bisa berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga denda hingga Rp50 juta, sesuai Perda nomor 8 tahun 2014.

Lebih jauh, ia menuturkan personel Satgas akan menyasar sejumlah sudut kota yang rawan terjadinya aksi buang sampah sembarangan di antaranya adalah Jalan Pandan, Bukit Raya, Sudirman, Arifin Achmad, simpang Jalan Rambutan, Jalan Soekarno Hatta dan jalan- jalan protokol lainnya.

Pemko Pekanbaru membentuk Satgas Sampah dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Kepolisian guna menanggulangi masalah menahun tersebut. (*)