EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Riau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Riau untuk Laporan Keuangan Pemprov Riau 2018.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati, M.M, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo serta Kordias Pasaribu, dan dibuka pada pukul 11.33 WIB, Senin 20 Mei 2019. Sidang paripurna ini juga dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar, serta Kepala BPK Perwakilan Riau, Thomas Ipoeng Andjar Wasita, S.E, M.M.

Dalam sambutannya, Septina selaku Ketua DPRD Riau tak lupa mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1440 Hijriah. “Semoga amal ibadah kita semua diterima di sisi Allah SWT,” ujar Septina.
Selanjutnya, Septina menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada BPK, yang telah melalukan pemeriksaan keuangan Pemprov Riau.
“Kami DPRD Riau mengucapkan selamat kepada Pemprov Riau atas opini WTP ini, semoga kedepannya bisa dipertahankan, dan pelayanan masyarakat bisa ditingkatkan,” lanjut Septina.
Kepala BPK Riau, Thomas Ipoeng Andjar Wasita, S.E, M.M dalam sambutannya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-7 kalinya.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasaIahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, diantaranya:
- Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Riau pada 6 BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik;
- Pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib;
- Aset tetap yang bersumber dari Hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu lnventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau;
- Pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai;
- Belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya;
- Kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.
“Permasalahan tersebut telah kami muat dalam Buku ll (LHP atas Sistem Pengendalian Internal), dan Buku III (LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan),” terang Ipoeng.
Dilanjutkan Ipoeng, hasil pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
“BPK mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik,” sambung dia.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengucapkan rasa syukurnya kepada Allah SWT atas pencapaia opini WTP ini. Menurut dia, opini WTP ini adalah komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Riau.
“Kemudian, beberapa catatan dari BPK akan kita perbaiki, yang sesuai aturan perundang-undangan 60 hari kedepan,” pungkas Syamsuar. (ADV)