EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), tentang jasa pelayanan perbankan. Antara lain, penerimaan pembayaran pajak daerah, pengelolaan rekening kas daerah dan penyediaan alat perekaman data transaksi.
MoU dilaksanakan di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri. Dari Pemkab Pelalawan MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Pelalawan, Zukri Misran. Sementara dari pihak Bank Riau Kepri Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri, MA Suharto.
Turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin, Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Pajak Daerah Jahlelawati, Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Banding Lastri, Kepala Subbidang Pelayanan dan Pelaporan PAD, T. Ida rahayu.
Dari Pihak Bank Riau Kepri Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri, MA Suharto, Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Helwin Yunus dan Pincab Pelalawan, Adiek Sawaludin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), Devitson Saharuddin, SH, kepada wartawan mengatakan, kerjasama ini menyangkut layanan jasa Perbankan dan bentuk dukungan BRK untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah kapan saja dan dimana saja.
Dikatakannya, BRK saat ini sudah masuk dalam layanan perbankan digital, dimana layanan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota, antara lain, PBB, pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak hiburan, penerangan jalan, pajak parkir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan lainnya.
Terkait MoU ini, khususnya Kabupaten Pelalawan, jelas Devitson, terutama untuk meningkatkan pelayanan pajak yang ada di Kabupaten Pelalawan. Jadi aplikasi dan sistemnya, akan ditingkatkan, yang selama ini masih manual, punya satu pajak yaitu PBB dan di tingkat ke seluruh pajak ada atau 11 wajib lainnya.
“Nanti akan memakai E-Banking. Kemudian terhadap SIPD yang terkonek antara Pemda dan Bank Riau, dalam pencairan SP2D di OPD yang ada di Kabupaten Pelalawan,” ungkapnya.
Dengan ditandatangani MoU, kata Devitson, dalam rangka pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi realisasi keuangan terutama dalam transaksi membayar pajak, terumata di pemerintah sendiri melaksanakan transaksi-transaksi non tunai.
“Jadi setiap OPD menggesa pelaksanaan transaksi-transaksi non tunai. Dan dalam Minggu ini BRK berjanji akan mempertemukan teknisi kita untuk mengkoneksikan sistem dan aplikasi yang ada di masing-masing OPD dan BRK,” tandasnya. (Advertorial)