Peringati Hari Anak Nasional Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Himbau Lindungi Anak Di Jalan

by
Hasjuddin SE, MM, Kepala Cabang Jasa Raharja Riau

EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tahun pada tanggal 23 Juli 2023 ini menjadi perhatian khusus Jasa Raharja Cabang Riau. Peringatan Hari Anak Nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI) ini merupakan peringatan ke-39.

Adapun thema peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 sebagaimana diterbitkan KemenPPPA RI, tema Hari Anak Nasional 2023 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Hasjuddin SE, MM, Kepala Cabang Jasa Raharja Riau menyambut peringatan Hari Anak Nasional dengan memberikan himbauan untuk selalu memperhatikan hak hak anak terutama di halan raya dan tempat umum lainnya.

“Mari kita komitmen melindungi anak di jalan raya, ajarkan anak tentang pentingnya berkendara dengan aman, utamakan keselamatan diri dan orang lain. Semoga mereka tumbuh menjadi pengendara yang bijak dan berhati hati.” Himbaunya secara tertulis kepada media.

Jasa Raharja sendiri selalu memberikan perhatian terhadap korban kecelakaan yang cukup tinggi pada rentang usia anak, ia mengungkapka dari data santunan Jasa Raharja Cabang Riau, prosentase korban kecelakaan dikalangan usia pelajar mencapai 43,83% tertinggi diantara rentang usia lainnnya, sedangkan usia balita 3,07%.

Terkait hal tersebut, Hasjuddin mengatakan Jasa Raharja berupaya untuk selalu memberikan kesadaran dan kampanye atas resiko kecelakaan di kalangan pelajar dan anak ini. “Kami misalnya aktif memberikan sosialisasi kepada guru guru para tenaga pendidik tentang awarness resiko kecelakaan ini, kiranya para guru selalu mengingatkan anak didik akan resiko di jalan,” jelas Hasjuddin.

Ia menambahkan perarturan untuk perlindungan anak di jalan juga ada pada Pasal 98 ayat (2) PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan yaitu mewajibkan perusahaan angkutan umum memberi prioritas layanan saat naik dan turun dengan mendahulukan anak-anak. Kemudian juga memberikan fasilitas khusus. Anak-anak juga berhak mendapatkan fasilitas khusus yaitu mendapat prioritas tempat duduk.

Fasilitas Zona Selamat Sekolah juga diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3582/AJ. 403/DRJD/2018, Zona Selamat Sekolah bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan guna menjamin keselamatan anak di sekolah. Penyediaan pemandu penyeberangan untuk mengatur lalu lintas penyeberangan dalam Zona Selamat Sekolah, anak-anak dipandu oleh pemandu penyeberangan yang berasal dari petugas keamanan atau sukarelawan sekolah, tutupnya.***