EKONOMIPOS.COM, ROKAN HILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerh (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar rapat paripurna laporan akhir panitia khusus (pansus) sekaligus pengambilan keputusan terkait 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Ranperda) berlangsung di Ruang Rapat DPRD Rokan Hilir, Selasa (5/9/2023).
Adapun tiga keputusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diambil, yang pertama adah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan.
Ketiga, rancangan perturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor sebelas tahun 20I6 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir, kemudian diteruskan dengan penyampain rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 oleh Bupati Rokan Hilir.
Sidang paripurna dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hilir, Maston, didampingi Wakil Ketua I DPRD dari Fraksi Golkar H Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, SE dan Wakil Ketua III DPRD Hamzah, S.Hi.,MM dan Anggota DPRD dari setiap Fraksi DPRD Rokan Hilir.
Sementara dari Pemkab Rokan Hilir sendiri, sidang paripurna dihadiri secara langsung oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, SIP., M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir Fsuzi Erizal, S.Sos,M.Si beserta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.
Laporan pertama dari Pansus A disampaikan oleh Darwis Syam, laporan kedua dari Pansus B disampaikan oleh Amansyah, dan pansus D disampaikan oleh Purnomo. Setelah disepakati bersama, kemudian drap keputusan DPRD Rokan Hilir dari rancangan perturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Rohil, H Abdullah. (Inf)