EKONOMIPOS.COM, ROHIL – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Basiran Nur Efendi pimpin Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan DPRD Rohil masa jabatan 2024-2029 Senin (28/10/2024) di Ruang Rapat Utama DPRD. Berikut pengantar yang disampaikan (bagian kedua, red), dikutip melalui kanal Youtube diva nusantara.
“Menindaklanjuti hal tersebut, terdapat dua partai politik telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD usulan nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan dasar surat antara lain:
1. Surat DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 6856/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, berdasarkan surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 219/x/DPC.17.05/X/2024 tanggal 2 Oktober 2024 perihal Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode 2024-2029 mengesahkan, menetapkan Saudara Maston Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
2. Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:115/SK/DPP.PD/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Penetapan Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Fraksi Partai Demokrat dari Partai Demokrat berdasarkan surat DPC Partai Demokrat Nomor: 81/DPC.PD-Rohil/X/2024, hal menyampaikan, nama pimpinan DPRD Rokan Hilir dari Partai Demokrat, menetapkan Saudara Imam Suroso, SE Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029 dari Partai Demokrat Kabupaten Rokan Hilir untuk ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode 2024-2029.
Dalam Rapat Paripurna ke-25 masa sidang ke-3 tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 telah diumumkan dan ditetapkan nama-nama calon pimpinan DPRD sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 23 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Penetapan Calon Pimpinan Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029 untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pimpinan DPRD menyampaikan nama calon pimpinan DPRD yang diajukan partai politik kepada Gubernur melalui Bupati untuk diresmikan pengangkatannya dengan Surat Nomor: 100.1.4.2/DPRD-RH/2024/925 tanggal 17 Oktober 2024.
Usulan calon pimpinan tersebut telah diresmikan pengangkatannya oleh Gubernur Riau dengan Surat Keputusan Nomor: Kpts 3598/IX/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029 atas nama Maston dan Imam Suroso, SE.
Yang pengesahannya mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD,” urai Basiran mengakhiri. (Infotorial)