Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan DPRD Rohil masa jabatan 2024-2029

by

EKONOMIPOS.COM, ROHIL – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Basiran Nur Efendi pimpin Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan DPRD Rohil masa jabatan 2024-2029 Senin (28/10/2024) di Ruang Rapat Utama DPRD. Berikut pengantar yang disampaikan, dikutip melalui kanal Youtube diva nusantara.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bahwa pimpinan salah satu alat kelengkapan DPRD untuk mengoptimalkan tugas dan wewenang serta hak anggota DPRD dan untuk terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan daerah perlu ditetapkan pimpinan DPRD yang definitif.

Pada rapat paripurna ke-24 masa sidang ke-3 tahun 2024 telah dilaksanakan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029 serta serah terima jabatan dan palu pimpinan dari pimpinan sementara DPRD kepada pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

Awalnya pimpinan DPRD yang sudah diresmikan pengangkatannya, adalah jabatan Ketua dan Wakil Ketua III.

Selanjutnya, pada rapat paripurna pada hari ini kita akan menyaksikan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD dengan jabatan Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029.

Sejalan dengan hal tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir telah menyurati partai-partai politik yang memperoleh urutan kursi terbanyak di DPRD. Sebagaimana surat Nomor: 100.1.4.2/DPRD-RH/2024/925 tanggal 17 Oktober 2024 perihal permintaan usulan nama calon pimpinan DPRD Definitif Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 376 ayat 1 huruf a dan ayat 2 menyatakan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua, untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 sampai 50 orang yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.

Pada ayat 3 dijelaskan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota ialah DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.

Adapun partai-partai politik yang berhak menyampaikan usulan calon pimpinan DPRD Definitif tesebut berdasarkan perolehan jumlah kursi di DPRD sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.3420/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029 adalah sebagai berikut:

1. Partai Golongan Karya Kabupaten Rokan Hilir partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yakni 10 kursi;

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yakni 6 kursi;

3. Partai Demokrat, partai politik yang memperoleh kursi terbanyak ketiga di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yakni 6 kursi;

4. Partai Nasdem, partai politik yang memperoleh kursi terbanyak keempat di DPRD Kabupaten Rokan Hilir, yakni sebanyak 5 kursi,” urai Basiran. (Infotorial)