• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

JASA RAHARJA GERAK CEPAT PASTIKAN JAMINAN BAGI KORBAN KECELAKAAN KERETA API DAN MINIBUS DI TEBING TINGGI, SUMATERA UTARA

22/01/2026
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM, JAKARTA – Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dengan minibus bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa tersebut berlangsung di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran.

Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia.

Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketika
minibus BK-1657-ABP melaju dari arah Jl. Abdul Hamid dan melintasi perlintasan
kereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian ke rumah sakit. Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.

Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menjelaskan bahwa korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu
mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.

Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi. ***

Tags: Jasa raharja
Share76Tweet48

Kabar Terkait

Tim Pembina Samsat Riau Umumkan Pemenang Gebyar Hadiah Pajak Kendaraan Bermotor, Apresiasi Wajib Pajak Taat
Berita

Tim Pembina Samsat Riau Umumkan Pemenang Gebyar Hadiah Pajak Kendaraan Bermotor, Apresiasi Wajib Pajak Taat

27/07/2026
Empat Korban Meninggal Truk Kontra Bus Di Pelalawan, Jasa Raharja Riau Pastikan Jaminan Kepada Ahli Waris Yang Sah
Berita

Empat Korban Meninggal Truk Kontra Bus Di Pelalawan, Jasa Raharja Riau Pastikan Jaminan Kepada Ahli Waris Yang Sah

02/03/2026
Jasa Raharja Ikut Serta dalam Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Jawa Barat, Perkuat Sinergi Dukung Mudik Berkeselamatan
Berita

Jasa Raharja Ikut Serta dalam Survei Kesiapan Operasi Ketupat 2026 di Jawa Barat, Perkuat Sinergi Dukung Mudik Berkeselamatan

24/02/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version