EKONOMIPOS.COM (EPC), JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan sejauh ini terdapat 400 unit transportasi online khususnya taksi yang memenuhi persyaratan. Pihaknya pun tak membatasi waktu untuk izin operasi transportasi tersebut.
“Kalau per tgl 1, tapi tidak ingat berapa kira-kira 400 yang sudah jalan. Bukan hanya bisa jalan, supirnya harus punya SIM A umum atau SIM B umum tergantung jenis kendaraan,” ujar Jonan di Komplek Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Pihaknya masih menunggu operator taksi online buat memenuhi kewajiban persyaratan yang ada. Jonan meminta seluruh operator transportasi untuk mengurus izin tersebut.
“Itu kan deadline register. Itu transisinya sampai 31 Mei. Kalau yang sudah memenuhi syarat ya sudah jalan saja, yang belum ya terus diurus,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengeluarkan aturan tegas untuk pemilik atau pengelola transportasi berbasis aplikasi seperti GrabCar dan Uber.
Jonan mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan dipersilakan jalan, seperti taksi Uber dan sejenisnya. Sementara untuk yang belum harus mengurus izin dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi.
“Yang pertama pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum,” ujar Menhub Jonan.
Peraturan yang kedua adalah kendaraan yang menjadi transportasi harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR. “Kedua kendaraannya harus tetap di KIR, tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3.300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR baru sekitar 300-an, hampir 400,” jelas Jonan.
Menhub menjelaskan, peraturan soal wajib uji kelayakan kendaraan atau KIR itu tidak hanya berlaku bagi transportasi berbasis aplikasi tapi untuk semua kendaraan angkutan umum. “Ini sebenarnya bukan hanya berlaku pada Grab atau Uber Taxi, tapi ini berlaku untuk semua, termasuk Metromini termasuk Kopaja, dan juga semua transportasi umum yang diwadahi Organda,” tegasnya.
Adapun yang terakhir adalah persoalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNK-nya harus atas nama perusahaan, sementara yang di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.
“Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi,” kata Jonan. (Merdeka)