EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta peran camat dan lurah agar aktif menjaga lingkungannya. Salah satunya mengecek dan mengawasi keberadaan pabrik yang beroperasi di wilayahnya. Jika ada pabrik yang tidak berizin bisa melaporkannya ke dinas terkait.
“Kami menghimbau kepada para camat dan lurah untuk ikut serta mengawasi. Karena mereka yang lebih tahu wilayahnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Irba Sulaiman, Minggu (4/6/2017).
Hal itu disampaikannya terkait penggerebekan sebuah pabrik produsen mie kuning yang diduga menggunakan formalin di Jalan Muhajirin, Gang Muhajirin 3, Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Jumat pekan lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 jeriken yang berisi 60 liter zat cair diduga formalin dan 6 kantong mie kuning diduga mengandung formalin. Diduga kuat pabrik tersebut tidak memiliki izin.
“Masak di satu kelurahan, lurahnya tidak tahu disitu ada pabrik mie, kan tidak mungkin,” kata Irba.
Pihaknya juga meminta peran serta Ketua RT dan RW untuk mengawasi lingkungan. Jika ada pabrik makanan, mereka berhak untuk mempertanyakan izinnya. “Tanyakan izinya. Kalau tidak ada izinnya kenapa kok bisa beroperasi,” kata dia lagi.
Pengawasan tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi beroperasinya pabrik makanan dan minuman tidak berizin. Apalagi sampai menggunakan bahan-bahan berbahaya.
“Kadang-kadang RT dan RW kita ini pas ada masalah baru kaget. Makanya kita imbau lurah dan camat untuk bisa menggerakkan perangkat RT dan RW untuk melakukan pengawasan aktivitas produksi makanan yang dijual ke pasaran,” kata dia. (*)