EKONOMIPOS.COM (EPC), DUMAI – Setelah beroperasi selama dua tahun, satu toko modern Alfamart di Jalan Simpang Bumi Ayu, Kota Dumai ditutup oleh Satpol PP dengan cara menyegel meja kasir dan pintu masuk, Jumat (18/8/2017).
Pihak Pemko Dumai sudah mengingatkan toko warlaba itu supaya mengurus izin sejak beroperasi tahun 2015. Alfamart dinilai mengabaikan aturan berlaku dan tidak berkontribusi untuk keuangan daerah.
Penindakan Alfamart tidak mengindahkan teguran pemerintah ini dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dumai Bambang Wardoyo didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tengku Ismet dan Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Said Effendi serta lurah dan ketua RT setempat.
Kepala Satpol PP Dumai Bambang Wardoyo mengatakan, penutupan Alfamart dengan cara menyegel meja kasir dan pintu masuk ini karena melanggar Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketertiban umum meski sudah diberi teguran lisan maupun tertulis.
“Sebelumnya kita sudah melakukan pembinaan dan melewati beberapa tahapan tapi tetap tidak diindahkan, karena itu toko modern ini ditindak dengan penyegelan,” kata Bambang.
Penutupan gerai ini dilakukan oleh puluhan petugas gabungan diawali pembacaan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Dumai Nomor 10 Tahun 2017 dan pemasangan stiker serta segel bahwa usaha toko tersebut dalam pengawasan pemerintah.
“Toko ini menjalankan usaha tanpa izin dan melalaikan kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah, sehingga ditetapkan penutupan, dan kedepan tidak dibenarkan untuk beraktivitas,” tegasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat ikut membantu mengawasi Alfamart ini dan melaporkan ke pemerintah seandainya toko modern tersebut tetap beroperasi menjalankan usahanya.
Kepala Bidang Perizinan Non Perizinan DPMPTSP Dumai Said Effendi menyebut bahwa penutupan Alfamart ini bentuk penegasan pemerintah terhadap usaha tidak mengikuti aturan berlaku dan efek jera ke depan.
“Penindakan ini bukan untuk menghalangi investasi tapi untuk menegakkan peraturan perizinan pemerintah agar pengusaha mengikuti semua ketentuan berlaku,” sebutnya.
Menurutnya, Alfamart Simpang Bumi Ayu Dumai terbukti tidak memiliki izin usaha toko modern, izin gangguan HO, izin racun api, pajak parkir dan lain sebagainya. (*)