EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Tim terpadu pengawas tenaga kerja tiga provinsi, Riau, Sumbar dan Kepri yang dibentuk bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membantu para pekerja mendapatkan hak-haknya. Selain itu juga memaksimalkan program kepesertaan jaminan sosial sebagai hak pekerja.
“Ini rapat pembentukan tim dan penyusunan program kerja pemeriksaan terpadu bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau 2017, beberapa hari lalu dengan wilayah Padang,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Budiono di Pekanbaru, Kamis (10/08/2017).
Budiono menjelaskan pembentukan tim ini diharapkan akan mampu membantu menyelesaikan masalah di kalangan pekerja yang selama ini belum mendapatkan haknya sebagaimana amanat dalam UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana dinilai dia bahwa sejauh ini untuk wilayah Riau Kepri masih ada kendala dan masalah jaminan sosial yang belum didapatkan pekerja sebagai haknya.
Menurutnya dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang digarap di antaranya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun belum semua perusahaan memahaminya dan menerapkan.
Misalkan tentang jaminan pensiun masih ada perusahaan yang kategori mampu yakni miliki aset lebih Rp500 miliar tidak mendaftar kepesertaan pekerjanya, padahal undang-undang jelas mengaturnya.
Nah di sinilah maksudnya tugas pengawas demikian dia menerangkan, bagaimana kemudian jika ada perusahaan tidak patuh terhadap UU.
“Sekarang kita mencoba bersinergi dengan semua pengawas supaya perusahaan yang tidak patuh tadi sadar dan mau mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pada akhirnya pekerja mendapat haknya,” imbuh Budiono.
Diakuinya pembentukan tim terpadu ini antar wilayah kerja dengan pengawas Disnaker kabupaten/kota setempat, sehingga ada singkronisasi. Misalkan untuk wilayah kerja Kepri, Nagoya dan Sekupang sekaligus untuk evaluasi dan penetapan rencana kerja kedepan.
“Kita berharap kerja tim ini berlanjut sehingga BPJS Ketenagekerjaan dan Disnaker Kepri bisa mendorong kepesertaan lebih banyak lagi bagi pekerja,” tuturnya.
Sementara itu Kasubdit Pengawasan Kerja dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Sri Hartuti menyatakan sinergitas hak normatif pekerja. Pengawas dan wasri harus berkoordinasi jika ada perusahaan yang mangkir dalam kepesertaan BPJS Ketenagekerjaan.
Sebutnya pengawas juga wajib melaporkan ke kementerian jika ada masalah unit pelayanan tertentu.
Selain itu ucapnya kalau ada perusahaan nakal maka pengawas bisa melakukan upaya untuk menjajaki dan jika mentok bisa dilaporkan. (*)