Ancam Kerahkan Juru Sita, Bapenda Pasang Spanduk Bangunan Penunggak Pajak

by
EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Menindaklanjuti tunggakkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah objek pajak di Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memasang spanduk di sejumlah objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Selasa (24/10).
 
Ada dua lokasi objek pajak yang disasar petugas Bapenda. Yakni bangunan ruko yang berada di Jalan Ahmad Yani, dan usaha cucian mobil di Jalan Soekarno-Hatta. Di dua lokasi objek pajak ini, petugas memasang spanduk berukuran 1×1 meter. Spanduk bertuliskan “Objke Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah”.
 
Selain memasang spanduk, petugas juga membuat berita acara yang ditandatangi oleh penyewa bangunan. Sebab dari dua bangunan tersebut pemiliknya tidak berada di lokasi. Sehingga berita acara hanya ditandatangi oleh penyewa bangunan.
 
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie yang memimpin langsung operasi ini mengatakan, pemasangan spanduk setelah melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemberitahuan, hingga surat peringatan, satu hingga ketiga kali. Namun hingga surat peringatan ketiga, wajib pajak belum juga membayarkan tunggakan.
 
“Hari ini kita lakukan pemasangan spanduk yang berisi pemberitahuan bahwa mereka menunggak pajak. Dengan pemasangan spanduk ini kita berharap wajib pajak segera membayar pajak. Kalau tidak, kita akan lakukan proses selanjutnya, yakni upaya paksa yang akan dilakukan oleh juru sita,” katanya.
 
Dua objek pajak yang ditempeli spanduk itu dengan tunggakan pajak cukup fantastis. Totalnya dua bangunan tersebut mencapai Rp 900 juta lebih. Rincianya untuk bangunan Jalan Ahmad Yani Rp 600 juta sedangkan untuk tanah yang di atasnya ada car wash Jalan Soekarno Hatta tunggakan pajak Rp 300 juta.
 
“Di Pekanbaru ada banyak wajib pajak PBB yang menunggak. Kita perkirakan lebih dari 40 persen. Bahkan kategori buku 5, yang nominal pajaknya Rp 5 juta ke atas total tunggakan pajak mencapai Rp 14 miliar,” tutur Rozie.
 
Bapenda memberikan tenggat selama tujuh hari kepada wajib pajak yang menunggak PBB. Batas waktu tersebut terhitung mulai dari pemasangan spanduk yang dilakukan Selasa.
 
“Kita masih memberikan toleransi supaya mereka membayarnya. Tapi kalau dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak juga membayarkan PBB, kita akan lakukan upaya paksa oleh juru sita,” tegas Azharisman. (*)