EKONOMIPOS.COM (EPC), SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengoptimalkan pajak sarang burung walet pada tahun 2018. Terkait hal itu Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) gencar melakukan sosialisasi agar target pajak sektor ini tercapai.
Seperti sosialiasi pajak sarang burung walet di Kecamatan Tasik Putri Puyu, Selasa (07/11/2017). “Sosialisasi pajak sarang burung walet ini akan kami lakukan ke seluruh kecamatan. Hal ini seiring upaya Pemkab Meranti untuk mengoptimalkan pajak dari sektor sarang walet,” ujar Kepala BPPRD, Herman.
Menurut Herman, sejak 2014 lalu, pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak lagi membayar pajak sarang burung walet.
Padahal, pajak sarang walet tersebut sudah diatur dalam Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
Dalam Perda tersebut kata Herman, pengusaha wajib menyetorkan pajaknya sebesar 7,5 persen setiap kali berproduksi. “Namun, pada tahun 2015 lalu mereka tidak setor dengan alasan tidak berproduksi lagi. Mereka mengaku, tidak menjalankan usahanya karena harga sarang walet turun,” jelas dia.
Herman mengungkapkan, dari pendataan sementara, bangunan penangkaran sarang burung walet di Meranti mencapai 731 unit yang aktif berproduksi. “Itu data sementara ya, soalnya pendataan masih berjalan. Jumlah itu bisa bertambah seiring perkembangan ekonomi pengusaha,” ujar Herman.
Dia mengatakan, pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah pengusaha sarang burung walet di Meranti yang aktif dan tidak aktif berproduksi.
“Selama ini kan mereka tidak bayar pajak karena alasan penangkarannya tidak berproduksi lagi. Jika datanya sudah ada, kita kan bisa kroscek kebenarannya ke Karantina,” ujar Herman.
Lagipula kata Herman, meskipun penangkaran mereka tidak berproduksi lagi, para pengusaha wajib membayar pajak bumi dan bangunan atas usaha mereka. (*)