Tahun 2017 Pemkab Meranti Raup Rp 2,1 Miliar dari Pajak Restoran

by
Restoran

SELATPANJANG – Dari sebelas jenis pajak daerah yang menjadi sumber PAD Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2017 lalu, hanya tiga jenis pajak saja yang surplus. Ketiga item pajak daerah tersebut yaitu pajak restoran, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melalui Kabid Retribusi dan Pajak, Sutardi menyebutkan, pajak restoran terealisasi Rp 2,1 miliar lebih dari target yang ditentukan sebesar Rp1,9 miliar.

“Surplus 113,30 persen, sementara pajak reklame terealisasi Rp207 juta lebih atau 103,61 persen dari target Rp200 juta,” ujar Sutardi, Jumat (12/1).

Sedangkan pajak penerangan jalan PLN surplus 110,76 persen atau Rp3,6 miliar lebih dari target Rp3,3 miliar. Sementara potensi pajak lainnya tidak sampai 80 persen, bahkan ada yang hanya terealisasi 21 persen dari target. “Pajak sarang burung walet yang semestinya ditargetkan Rp100 juta hanya terealisasi 21 persen saja,” ujarnya.

Tidak hanya pajak sarang burung walet, pajak yang semestinya sangat berpotensi sebagai penyumbang PAD, pajak bumi dan bangunan hanya terealisasi 62,49 persen dari target Rp2 miliar. “Hanya sekitar Rp750 juta lebih saja,” ujar Sutardi.

Akibat banyaknya pajak yang tidak terealisasi 100 persen, sumbangsih Pajak Daerah ke PAD Meranti hanya Rp9,2 miliar lebih saja. Padahal target PAD dari sumber tersebut sebesar Rp10,3 miliar lebih. “Realisasi total dari pajak daerah pada tahun 2017 hanya 89,43 persen,” ujarnya.

Sementara potensi PAD yang bersumber dari Retribusi Daerah pada 2017 lalu hanya 1 item saja yang surplus. Retribusi Daerah itu adalah pelayanan persampahan dan kebersihan. Meskipun surplus 111,8 persen, namun targetnya hanya Rp225 juta saja. Sementara realisasinya hanya sekitar Rp250 juta.

Sementara retribusi pasar yang terealisasi sebesar 97,73 persen hanya mampu menghasilkan Rp73 juta lebih saja dari target yang hanya Rp75 juta. Akibat banyaknya item retribusi yang tidak terealisasi 100 persen, sumbangsih Retribusi Daerah ke PAD Meranti hanya Rp2 miliar lebih.
Padahal target PAD dari sumber tersebut sebesar Rp2,8 miliar lebih. (*)