EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Terhitung tahun 2018, penarikan pajak untuk sejumlah jenis pajak harus menggunakan sistem online. Terutama untuk tujuh pajak yang sudah direvisi, dan disahkan DPRD Pekanbaru, akhir tahun 2017.
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE menyebutkan, tujuh pajak yang harus menggunakan sistem online yakni pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak hotel, pajak hiburan, retribusi rumah potong hewan, serta retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Tujuh jenis pajak tersebut sengaja disahkan dengan waktu yang tidak terlalu lama semata-mata untuk peningkatan PAD. Artinya, Bapenda diharuskan dapat menjalankannya secara baik. Sehingga PAD bisa terdongkrak.
“Intinya, Bapenda harus membuat sistem online. Selain untuk memperbanyak uang masuk ke PAD, juga tidak ada kebocoran. Yang paling penting lagi, tidak ada oknum yang bermain,” ujar Jhon Romi, Selasa (2/1).
Seperti diketahui, tujuh pajak yang dimaksudkan menggunakan sistem online, empat jenis pajak di antaranya harus terkoneksi antara wajib pajak dengan OPD. Yakni pajak restoran, pajak parkir mal dan hotel, pajak hotel dan pajak hiburan.
Sementara tiga pajak lainnya, yakni pajak reklame, retribusi rumah potong hewan, serta retribusi pengujian kendaraan bermotor, pembayarannya dilakukan di bank. Tidak lagi melalui dinas. (*)