Bulan Depan, Harga Innova-Fortuner Turun hingga Rp 80 Juta

by

EKONOMIPOS.COM – Buat masyarakat yang ingin memiliki mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc bisa mendatangi dealer. Sebab, harga jenis kendaraan bermotor (KBM) seperti Innova hingga Fortuner bakal turun seiring diberlakukannya diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dikutip dari detikcom, diskon PPnBM ini kelanjutan dari yang sudah diberlakukan sejak Maret secara bertahap hingga Desember 2021. Pemberlakuan yang pertama hanya berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya saat ini sedang memfinalisasikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian diskon PPnBM terhadap kendaraan bermotor berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Dengan begitu, harga kendaraan roda empat dengan kapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc pun akan turun. Mobil-mobil tersebut seperti Innova hingga Fortuner.

“2500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya,” kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa edisi Maret 2021, Selasa (23/3/2021).

Rencana pemberian insentif berupa diskon PPnBM terhadap kendaraan berkapasitas hingga 2.500 cc datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eks Gubernur DKI Jakarta ini ingin agar kendaraan bermotor dengan kapasitas 2.500 cc seperti Fortuner juga mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi.

Adapun syaratnya yaitu memiliki TKDN minimal 70%. Untuk diketahui mobil Toyota Fortuner dan Innova sudah memiliki TKDN di atas 70%.

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Sedangkan Fortuner 4×4 dikenakan tarif PPnBM 40%.

Jika dilihat dari simulasinya, maka harga jual Fortuner bisa turun Rp 80 juta dan Innova bisa sekitar Rp 53 juta. Berikut simulasinya:

Ambil contoh, Fortuner 4×2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4×2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 80.220.000

Umumnya harga OTR sudah termasuk dengan PPnBM. Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 512.000.000 – Rp 80.220.000
= Rp 431.780.000

Untuk Innova ambil contoh Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 53.760.000

Berapa besaran penurunan harga Innova M/T jika dikenakan PPnBM nol persen?

Rp 342.400.000 – Rp 53.760.000 = 288.640.000
(mg1)