• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

12/02/2025
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Februari 2025 mengalami penurunan sebesar US$104,10 atau 9,82%, menjadi US$955,44 per metrik ton (MT).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa penurunan harga ini disebabkan oleh melemahnya permintaan, terutama dari India, serta penurunan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai dan rapeseed.

“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas US$680 per MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar US$124 per MT dan pungutan ekspor (PE) sebesar 7,5% dari HR CPO Februari 2025, yaitu US$71,66 per MT,” ujar Isy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/2).

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama 25 Desember 2024 – 24 Januari 2025 pada berbagai bursa perdagangan, yaitu:

  • Bursa CPO Indonesia: US$867,83 per MT
  • Bursa CPO Malaysia: US$1.043,05 per MT
  • Pasar Lelang CPO Rotterdam: US$1.253,90 per MT

Sesuai dengan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat selisih harga lebih dari US$40 di antara ketiga sumber, maka harga referensi dihitung berdasarkan dua harga median terdekat. Oleh karena itu, harga referensi CPO untuk Februari 2025 ditetapkan dari bursa CPO Malaysia dan Indonesia, menghasilkan angka US$955,44 per MT.

Selain itu, minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan bea keluar sebesar US$31 per MT. Merek yang dikenai kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 124 Tahun 2025.***

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version