EKONOMIPOS.COM (EPC), BANGKINANG – Sebanyak 34 unit kendaraan dinas anggota DPRD Kampar sudah dikembalikan ke pemkab. Hal ini dalam upaya pemberlakukan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang tunjangan transportasi bagi anggota dewan.
Berdasarkan data yang diterima Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kampar, mobil dinas yang dikembalikan itu sebanyak 34 unit hingga Senin (14/8).
Kabag Umum, Khairil mengungkapkan, semua mobdin yang telah dikembalikan tersebut diparkir di halaman Balai Bupati Kampar. “Ini data yang kami terima. Semuanya yang dikembalikan sudah 34 unit,” katanya.
Khairil tidak mengetahui berapa jumlah kendaraan pelat merah yang harus dikembalikan legislator. Meski diketahui, jumlah anggota DPRD Kampar sebanyak 45 orang. Penguasaan mobil dinas oleh dewan, kata dia, bersifat pinjam pakai.
Ditanya peruntukannya setelah tidak lagi dipakai para wakil rakyat, Khairil belum mengambil keputusan. Pihaknya masih akan membahas hal ini dengan pimpinan daerah. “Inilah, masih mau dibahas dengan pimpinan,” katanya.
Menurut Khairil, Pemkab Kampar sebenarnya masih membutuhkan penambahan mobil dinas. Sebelum pengembalian oleh anggota dewan, pihaknya sudah terlebih dahulu membeli mobil dinas baru dan telah dibagikan kepada camat.
Dana pembelian mobil dinas baru bersumber dari APBD Murni 2017. Meski seandainya mobdin baru belum dibeli, dia menyatakan, mobdin yang dikembalikan dewan tetap tidak pantas digunakan oleh camat. “Mobil yang dikembalikan dewan itu, Toyota Innova. Kalau dikasi ke camat, tetap nggak bisa juga. Masak sama mobilnya dengan eselon II,” katanya.
Khairil mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan, mobdin bekas dewan akan dilelang. Ini tergantung keputusan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Sejauh ini, Pemkab Kampar baru berencana melelang sekitar 30-an unit mobdin dalam tahun ini.
Lelang diselenggarakan secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Rencananya baru 30-an unit mau kita lelang. Mungkin bisa bertambah (dari mobdin DPRD yang dikembalikan),” pungkas Khairil. (*)