EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Sejak awal tahun 2017 lalu, warga yang yang akan memperpanjang kepesertaan Jamkesda tidak lagi di Dinas Kesehatan, tapi diambil alih oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda S Munir membenarkan jika saat ini untuk kepesertaan anggota Jamkesda sudah diambil Dinas Sosial. Penyerahan kewenangan tersebut dilakukan pada akhir 2016 lalu, namun mulai berlaku efektif awal 2017.
“Untuk pelayanan kesehatan tetap di Dinas Kesehatan, tapi kepesertaanya sekarang di Dinas Sosial. Supaya satu pintu, karena untuk kepesertaan keluarga harapan dan Kartu Indonesia Pintar semua di Dinas Sosial,” ujar Helda, Kamis (24/8/2017).
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Khairani, mengungkapkan, sejak awal tahun 2017 lalu pihaknya sudah membuka pos pelayanan yang khusus digunakan bagi warga yang mengurus kepersetaan Jamkesda. Baik memperpanjang maupun untuk peserta baru.
“Setahun sekali itu harus diperpanjang. Persyatannya cukup membawa KK dan KTP serta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” kata Khairani.
Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dibutuhkan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar dalam kondisi kurang mampu. Sehingga harus dibuktikan dengan membawa surat ketarangan tidak mampu dari kelurahan.
“Data penerima Jamkesda tersebut harus diupdate terus. Karena setiap tahun tingkat kemiskinan masing-masing pemegang kartu Jamkesda pasti ada perubahan. Siapa tau ada yang dapat undian Rp 1 milliar, kan tidak mungkin dia tetap menjadi peserta Jamkesda, misalnya begitu kan,” bebernya.
Saat ini kuota untuk kepesertaan Jamkesda yang baru sudah penuh. Namun Dinas Sosial tetap menerima pendaftaran anggota Jamkesda yang baru dengan syarat warga tersebut tidak mampu dan sedang dalam kondisi sakit yang membutuhkan perawatan dari rumah sakit.
“Sebenarnya kuotanya sudah penuh, tapi kita tetap terima. Ini yang kita utamakan bagi warga yang sakit dengan dibuktikan melalui surat rujukan dari rumah sakit,” sebutnya.
Pos pelayanan khusus Jamkesda dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 Wib. Posko tersebut terdapat di sisi kiri parkir halaman Kantor Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Jalan Parit Indah, Bukit Raya. (*)