Selain itu Disnaker juga akan melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Riau.
“Februari akan mulai dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan di Riau. Apakah sudah menerapkan atau belum akan ketahuan nanti,” ujar Kadisnaker Riau, Rasidin Siregar, Rabu (22/11).
Perusahaan yang tidak mentaati aturan yang sudah dibuat terkait UMK tersebut, menurut Rasidin akan ada pengawas yang akan melakukan pembinaan hingga memberikan sanksi jika tidak bisa dibina.
“Tapi biasanya ketika kita memulai pembinaan maka perusahaan juga akan patuh. Selama ini seperti itu yang terjadi,” terang Rasidin.
Peraturan Gubernur Riau terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Riau telah diterbitkan. UMK baru itu berlaku mulai 1 Januari 2018 dan wajib dipatuhi sebagai payung hukum yang jelas.
“Ini berlaku 1 Januari khusus. Khusus untuk buruh atau pekerja dengan ditetapkan UMK meningkatkan kinerjanya, dan kepada pengusaha jangan ada yang menunda lagi penyaluran UMK harus dimulai dari Januari,” ujar Rasidin.
Rasidin juga menambahkan jika berkaca dari tahun sebelumnya hanya sedikit perusahaan yang melanggar UMK tersebut, dan setelah diberikan pembinaan maka perusahaan yang bersangkutan langsung patuh.
“Mudah-mudahan semuanya patuh kepada aturan yang sudah ada dan para pekerja juga meningkatkan kualitas pekerjaannya. Sehingga sama-sama menguntungkan kedua pihak,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui tahun 2018 untuk kenaikan upah sesuai aturan kenaikan upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06 dimana ada kenaikan 8,71 persen dari sebelumnya UMP Riau Rp 2.266.722,37. (*)