EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – PT. Bank Riau Kepri menggelar RUPS Tahun 2021 dalam hal ini dipaparkan agenda nya yakni yang pertama meminta persetujuan tambahan modal disetor yang telah disetorkan ke rekening perseroan. Agenda berikutnya, rapat meminta persetujuan rencana tambahan modal disetor tahun 2022 dan memberi kuasa kepada dewan komisaris untuk membuat akta pencatatan tambahan modal yang akan disetor pemegang saham.
Selanjutnya, agenda ketiga akan membahas mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan kegiatan usaha perseroan menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dan beberapa pasal lainnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kemudian, agenda keempat dalam RUPSLB bakal membahas penetapan pengurus dan dewan pengurus syariah PT Bank Riau Kepri Syariah. Adapun agenda kelima untuk RUPSLB adalah meminta persetujuan pemberian kewenangan kepada pengurus perseroan untuk melakukan hal-hal yang diperlukan terkait perubahan kegiatan usaha perseroan menjadi BUS.
Sementara itu, untuk agenda RUPST tahun buku 2021, Bank Riau Kepri akan meminta persetujuan laporan tahunan tahun buku 2021. Lalu, diikuti dengan agenda kedua yaitu penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2021. Selanjutnya, agenda ketiga dalam RUPST ialah meminta persetujuan penyediaan dana pembinaan kemitraan tahun buku 2022.
Agenda berikutnya, rapat akan meminta persetujuan pendelegasian kewenangan kepada dewan komisaris perseroan untuk menetap kantor akuntan publik untuk pemeriksaan laporan keuangan perseroan tahun buku 2022. Terakhir atau agenda kelima dalam RUPST, yakni penetapan remunerasi bagi pengurus perseroan tahun buku 2022 dan persetujuan pendelegasian kewenangan kepada dewan komisaris perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi Dewan Pengurus Syariah (DPS) perseroan.
Dari hasil RUPS PT Bank Bank Riau Kepri mencatat laba kotor tahun 2021 sekitar Rp515 miliar. Dengan demikian setelah dipotong pajak, didapatlah laba bersih sekitar Rp381 miliar. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp672,8 miliar [laba kotor].
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT Bank Riau Kepri Andi Buchari dalam konferensi pers usai RUPS Luar Biasa dan RUPS Tahun 2021, pada Sabtu, 23 April 2022, yang digelar di lantai dasar Menara Dang Merdu, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
“Selanjutnya untuk laba kotor tahun 2021 Rp515 miliar, setelah potong pajak sekitar Rp381 miliar. Dana itulah yang dibagi untuk dividen sebesar 60 persen dan 40 persen lagi dipakai untuk cadangan modal,” katanya.
Adapun besaran dividen yang didapat dari laba bersih sebesar Rp288 miliar. Sejumlah dana itulah yang akan dibagikan ke seluruh pemegang saham. “Untuk laba kotor, sedikit terkontraksi dari tahun sebelumnya karena ada beberapa bagian pendukung yang ditiadakan di tahun 2021,” sambungnya.
Laba perseroan atau deviden yang dihasilkan Bank Riaukepri (BRK) selama 2021 sebesar Rp515 miliar. Namun perolehan dana ini setelah dipotong pajak berjumlah Rp381 miliar.
Dana sebesar Rp381 miliar ini merupakan laba bersih yang dihasilkan bank berplat merah milik Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Dari perolehan laba bersih sebesar Rp381 miliar tersebut nantinya dibagikan lagi sebesar 60 persen kepada pemegang saham. Sementara 40 persen lagi dijadikan sebagai dana cadangan modal.
Dengan begitu, maka nilai deviden yang dihasilkan BRK pada 2021 yakni sebesar Rp288 miliar.
Kata Andi, pembagian dividen untuk tahun 2021 masih sama dengan tahun sebelumnya. Pada prinsipnya, bisa saja besaran angka untuk dividen lebih ditinggikan, misalnya 70:30 persen. Namun hal itu bertentangan dengan spirit cadangan modal yang telah disepakati oleh para pemegang saham.
Selanjutnya, para pemegang saham juga menyepakati besaran dana kemitraan CSR sekitar Rp21 miliar dan akan didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota termasuk Kepri. Dana CSR tersebut akan dibagi rata sebesar Rp250 juta. Sedangkan sisanya, akan dibagi secara proporsional sesuai dengan besaran kepemilikan saham.
Sementara itu, untuk laporan keuangan Bank Riau Kepri BUKU 2021 disetujui oleh seluruh pemegang saham setelah dilakukan proses audit dari akuntan publik. Secara umum, kata Andi Buchari, laporan keuangan mendapatkan opini wajar dan tak ada hal-hal yang menjadi catatan. (Advertorial)