EKONOMIPOS.COM (EPC),Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan meski program pengampunan pajak (tax amnesty) sudah dilakukan dua periode, masih banyak orang kaya dan konglomerat yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Hestu Yoga mengatakan, berdasarkan data Ditjen Pajak, masih banyak orang kaya yang belum melaporkan harta-hartanya.
“Masih banyak. Saya tidak bisa bilang sekian-sekiannya. Tapi masih (banyak),” kata Yoga di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Yoga menjelaskan, kebanyakan para orang kaya itu telah mendaftarkan diri dan hartanya pada tax amnesty periode pertama. Mereka yang mengikuti amnesti pajak periode pertama pun lantaran tarif tebusan yang dibayarkan wajib pajak (WP) lebih kecil dibandingkan dengan periode kedua dan ketiga.
“Tapi memang mereka sudah banyak yang ikut diperiode yang pertama. Karena mereka mengejar tarifnya lebih rendah,” ungkap dia.
Kendati demikian, Yoga menuturkan, tidak menutupkan kemungkinan pada periode ketiga mendatang para orang kaya tersebut masih banyak yang memanfaatkan program tax amnesty.
Untuk itu, lanjut Yoga, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong masyarakat mengikuti program ini. Selain sosialisasi, Ditjen Pajak juga telah mengirimkan surat elektronik (email) yang berisi data harta wajib pajak yang belum dilaporkan.
“Kami tetap kan lakukan itu (pengiriman email), karena masih banyak data-data kami, WP yang lain yang belum kami lakukan pengiriman emailnya. Sekarang kami mencoba supaya email data harta lebih akurat lagi,” tutup dia. (**)