EKONOMIPOS.COM (EPC),PONTIANAK – Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan sebanyak 886 batang kayu olahan ilegal jenis belian dan bengkirai asal Kabupaten Ketapang.
“Kayu ilegal tersebut diamankan di tempat terpisah,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul di Pontianak.
Andi menjelaskan, sebanyak 886 batang kayu ilegal tersebut, terdiri dari 789 batang kayu belian, dan 97 batang kayu olahan jenis benkirai.
“Hasil pemeriksaan sementara, kayu olahan ilegal tersebut berasal dari Ketapang yang dibeli oleh tersangka dan akan dijual kembali di Pontianak dan kawasan Kubu Raya yang diangkut mengunakan truk,” bebernya.
Para tersangka saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan dokumen sehingga diduga kuat para tersangka telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan. Penangkapan pertama, di Jalan Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, dan Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Ia mengatakan dalam penangkapan itu, pihaknya menahan dua tersangka yakni ZLG dan NH serta mengamankan seorang saksi yakni Bambang (sopir) beserta truk yang digunakan sebagai alat angkut kayu tersebut.
Barang bukti yang diamankan yakni, sebanyak 544 batang kayu belian berbagai ukuran, dan dua unit truk dengan nomor polisi KB 8919 DB, dan KB 9834 WK.
Kemudian penangkapan kedua, pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM 36 Kecamatan Sungai Ambawang.
“Dalam penangkapan itu kami mengamankan satu tersangka yakni Bur dan satu saksi Jayagus (sopir) beserta dua buah truk sebagai alat angkut kayu olahan tersebut, dari Sandai, Kabupaten Ketapang tujuan Pontianak, katanya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 245 batang kayu belian beserta dua buah truk bernomor polisi KB 9115 AF, dan KB 8856 ZL.
Terakhir hari yang sama, dengan lokasi penangkapan di Jalan Trans Kalimantan KM 26, Kecamatan Sungai Ambawang. “Kayu bersama barang bukti lain kami amankan di tempat Dino. Serta menangkap satu tersangka yakni Ju dan mengamankan satu saksi yakni Saefulah (sopir), kata Andi.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 97 batang kayu bengkirai, dan satu unit truk dengan nomor polisi KB 9294 GA, dan satu unit mobil kontener KB 9999 AC.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kayu dan alat pengangkutnya sudah diamankan di Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan proses hukum,” tutup Kompol Andi. (**)