Bupati Kampar Perintahkan Kades Data Perkebunan Ilegal

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), BANGKINANG – Kepala desa di Kampar diperintahkan untuk mendata semua usaha perkebunan di wilayahnya masing-masing. Hal ini sebagai upaya menertibkan perkebunan yang tidak mengurus perizinan atau non-prosedural.

“Dicatat siapa pemiliknya, dimana letaknya, apa usahanya, berapa luasnya,” ujar Bupati Kampar Azis Zaenal memerintahkan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mendata semua usaha perkebunan di Kampar dengan melibatkan kepala desa.

Menurut Azis, data dari kades selanjutnya akan digodok. Kemudian Dinas Perkebunan melakukan validasi data dan mengidentifikasi masalah setiap usaha. Nantinya akan ketahuan usaha yang tak berizin, apalagi masuk dalam kawasan hutan.

“Kalau lahannya lebih dari izin, kembalikan kepada negara. Kalau kurang, saya kasih berapa kekurangannya,” kata Azis mencontohkan. Khusus yang berada dalam kawasan hutan, kata dia, harus angkat kaki.

Pernyataan Azis ini sekaligus menyikapi banyaknya konflik lahan di Kampar. Ia menegaskan, kuncinya adalah semua pihak harus mematuhi aturan agar konflik agraria tidak terjadi.

Azis meminta waktu sampai pendataan perizinan lahan selesai. Ia mengatakan, tim belum lama dibentuk dan baru mulai bekerja. Ia tidak mematok target sampai kapan pendataan ini dilakukan.

“Bertahaplah kita selesaikan. Yang dua puluh tahun aja ada yang belum selesai,” kata Azis. Dalam penyelesaian konflik lahan, ia menjamin dirinya lepas dari kepentingan dengan pihak manapun.

Sementara, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Ranayus tampaknya belum tahu program pendataan lahan perkebunan oleh Pemerintah Desa. Disbunakwan belum berkoordinasi dengan DPMD.

“Dinas perkebunan belum ada koordinasi,” kata Ranayus, Rabu (23/8/2017).

Pendataan lahan perkebunan ini diterjemahkannya sebagian bagian dari program pemetaan potensi desa. “Secara global, ini termasuk pemetaan potensi desa. Kita mendukunglah,” kata Ranayus. Selaku instansi yang membidangi pemberdayaan desa, ia akan mendorong program tersebut.

Menurut Ranayus, sebenarnya pemerintah desa sudah sejak awal diminta menggali potensi di wilayah masing-masing. Meliputi semua sektor. Ini adalah program dari Kementerian Desa untuk mendorong desa memiliki produk unggulan.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kampar, Rahman Can mengungkapkan, Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan belum berkoordinasi dengan perangkat desa terkait perintah itu. Sementara perintah dari Bupati saat rapat kerja dengan kades masih sebatas lisan.

“Kita pun bingung ini. Gimana teknisnya, yang ngerti itukan Dinas Perkebunan,” kata Kepala Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu ini. (*)