• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Tersangkut Korupsi, Sekda Dumai Dipastikan Batal Berangkat Haji

14/08/2017
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC), DUMAI – Kepala Kementerian Agama Kota Dumai, Syafwan mengatakan, berstatus tersangka korupsi yang sudah diumumkan KPK membuat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis, Nasir tidak mungkin lagi naik haji. “Tidak mungkin pergi haji karena sudah dicekal,” kata Syafwan, Sabtu (12/08/2017).

Disebutkan, Muhammad Nasir dan istri tercatat sebagai peserta haji musim 2017 ini dengan mendaftar pribadi, dan bukan sebagai panitia haji Pemerintah Kota Dumai.

Tersangka dugaan korupsi merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 miliar ini masuk calon haji Dumai karena terdaftar sebagai peserta mutasi dari Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.

“Pak Nasir mendaftar pribadi waktu masih bertugas di Tembilahan, dan keluar porsi tahun ini sebagai peserta mutasi dari Tembilahan,” sebut Kamenag.

Diketahui, pada Jumat (4/8), Sekda Nasir dan istri sempat bertolak dari Pelabuhan Pelindo Dumai menuju Embarkasi Batam Provinsi Kepri bersama ratusan jemaah haji lain, dilepas berangkat oleh Wali Kota Zulkifli As.

Namun, pada Sabtu (5/8) ketika romobongan haji Dumai akan berangkat ke Madinah, Nasir dan istri batal terbang karena dicekal selama 60 hari ke depan sejak 21 Juli 2017 oleh KPK.

Wali Kota Dumai Zulkifli As menghormati proses hukum dan penetapan tersangka Nasir oleh KPK, dan untuk menjalankan tugas sekretaris daerah sementara telah ditunjuk Asisten I Hamdan Kamal sebagai pelaksana harian.

“Kita hormati proses hukum sedang dijalankan KPK, dan telah ditunjuk sementara waktu hamdan kamal sebagai pelaksana harian sekda dumai,” kata wali kota baru ini.

Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers menyebut, Sekda Dumai M Nasir (MNS) ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tipikor, pada proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis tahun 2013-2015 saat menjabat kepala dinas pekerjaan umum Bengkalis. (*)

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci
Finance

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi AAA(idn) BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah Jadi Kunci

05/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version