EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Menggunakan baju berwarna oranye dan wajah dengan penutup hitam, HI (23) selalu menundukkan kepala saat ekspos di depan Polresta Pekanbaru, Senin (26/2). HI diamankan Tim Opsnal Polsek Limapuluh Kota, Sabtu (24/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangannya petugas menyita enam bal besar daun ganja kering yang terbalut lakban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto didampingi Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang mengatakan, berat barang bukti itu mencapai enam kilogram.
“Dari hasil penyidikan diduga peredaran barang haram ini dikendalikan narapidana lapas,” kata Susanto.
Susanto juga mengungkapkan bahwa HI ditangkap di Jalan Kaharudin Nasution saat aparat menyelidiki kasus penjambretan yang terjadi di daerah tersebut. Karena curiga melihat tingkah laku HI, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan. Setelah digeledah, ditemukan satu paket besar berisi daun ganja yang diletakkannya di atas tangki sepeda motor yang ia kendarai. Mendapatkan hal tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan di kediaman HI. Akhirnya ditemukan lima paket lainnya.
Petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Limapuluh. Sementara itu dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, ganja tersebut diperoleh HI dari jaringan pengedar yang sedang menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Pekanbaru.
“Ya, dari keterangan tersangka, ia telah dua kali melakukannya. Ia juga mengatakan bahwa ada seorang narapidana berinisial M di Lapas Gobah yang mengatur peredaran barang yang ada padanya,” ujarnya.
Sementara itu dari pengakuan HI, sekali beraksi ia diupah senilai Rp1juta. Barang haram tersebut sebelumnya diantarkan oleh seorang tukang ojek yang tidak ia kenali di kediamannya.
“Sudah dua kali saya lakukan, pertama sebanyak 10 bal, kedua 6 bal,” ujarnya.
Kepada Riau Pos, HI mengungkapkan rasa penyesalannya. Ia berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatan itu. “Akan saya jadikan ini sebagai pelajaran ke depannya” tuturnya. (*)