EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Tiga tersangka tersebut yakni ZL (39), AR (36) dan RM (37). Dari tangan mereka diamankan satu paket sedang sabu-sabu yang belum ditimbang dan satu paket kecil sabu juga belum diketahui berapa beratnya dan beberapa barang bukti lainnya.
ZL ditangkap di parkiran Wisma Teng Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota sekitar pukul 14.00 WIB. Zl diketahui merupakan warga Kampung Dalam atau Kelurahan Datuk Laksamana.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa pelaku sedang membawa sabu berada di parkiran Wisma Teng di Jalan Cempedak. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Dumai Kota melakukan penyelidikan di lapangan, dan benar ditemukan pelaku berada TKP sedang duduk di atas sepeda motor.
Tidak mau pelakunya kabur polisi langsung melakukan penangkapan terhadap. Setelah diperiksa ditemukan satu paket sedang yang diduga narkotika bukan tanaman ( jenis sabu-sabu) yang disimpan di dalam kotak rokok di dalam kantong belakang sebelah kiri.
Tidak hanya sampai di situ, dari pelaku polisi juga melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku. Selang dua jam kemudian, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya AR dan RM di Jalan Cendrawasih kelurahan Datuk Laksamana Kecamatan Dumai Kota.
Saat mau diamankan pada saat itu pelaku membuang satu paket kecil diduga narkotika, jenis sabu ke jalan. Namun aksi mereka diketahui, sehingga barang bukti dan pelaku tetap diamankan. Saat ini ketiga pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Kasubbag Humas Polres Dumai Iptu Jamaluddin membenarkan penangkapan ketiga pelaku. “Mereka diduga merupakan jaringan narkoba dalam kota,” ujarnya.
Terhadap ketiga pelaku disangkakan pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 ancaman penjara minimal empat tahun. “Kami akan berantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.(*)