EKONOMIPOS.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin 30 April 2018, tak kunjung dimulai.
Penyebabnya, belum kuorum atau terpenuhinya jumlah minimum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang hadir dalam rapat bertempat ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Pekanbaru tersebut.
Dari pantauan ekonomipos.com, tampak kurang dari 10 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru yang telah hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. Padahal seharusnya, lebih dari 25 anggota dewan yang harusnya hadir dan menandatangi daftar absen agar rapat bisa dimulai.
Sesuai jadwal, rapat kali ini merupakan paripurna ke-8 masa sidang pertama DPRD Kota Pekanbaru tahun 2018. Dijadwalkan mulai pukul sembilan pagi, namun hingga pukul 12 siang rapat masih belum dimulai. (epc9)