Ekonomipos.com – Karena melakukan transfusi darah yang sudah terkena virus HIV kepada pasien, sebuah rumah sakit swasta di Ipoh, Perak, Malaysia didakwa di pengadilan.
Kasus ini bermulau saat Teck Chai, seorang pasien mengalami kecelakaan pada 21 Mei 2005 lalu dan dilarikan ke Hospital Seri Manjung karena kaki kanannya patah. Saat menjalani perawatan, Teck Chai menerima 16 kantong darah untuk mengobati cederanya sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Fatimah pada hari sama.
Setelah dipindahkan ke Rumah Sakit Fatimah, Teck Chai menjalani tes darah. Namun hasil tes Teck Chai menunjukkan bahwa darahnya HIV negatif. Pada hari berikutnya, ia menerima dua paket darah lagi dari Rumah Sakit Fatimah.
Pada tanggal 25 Mei 2005, Teck Chai menjalani operasi di kaki kanannya yang cedera dan diberikan lagi paket darah. Ia baru diperbolehkan keluar dari rumah sakit pada 1 Juni 2005.
Pada 2 Desember 2005, ia kembali masuk rumah sakit untuk menjalani operasi pada lutut kanannya. Berdasarkan laporan tes darah oleh Gribbles Pathology Sdn Bhd pada 30 November 2005, darahnya menunjukkan HIV positif.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan Departemen Kesehatan Negeri Perak, Teck Chai telah terinfeksi virus HIV akibat transfusi darah selama perawatan yang diterimanya pada 23 Mei 2005. Sang ibu hanya sabar dan menerima keadaan anaknya.
Pihak Rumah Sakit Fatimah menjelaskan bahwa mereka tidak terkait dengan kasus yang dialami Teck Chai karena hanya merawat pasien. Pihak rumah sakit mengatakan bahwa paket darah tersebut mereka dapatkan dari salah satu pusat kesehatan di luar kota Ipoh. Paket darah tersebut, diduga bukan dari bank darah Rumah Sakit Fatimah.
Untuk menindaklanjuti, keputusan kasus ini akan diputuskan pengadilan pada 29 Desember 2015 mendatang.
(Dream)