• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Siak Tetapkan PSBB, Protokol Kesehatan Diperketat

13/05/2020
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak resmi menetapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus Corona mulai 12 Mei 2020.

“Sesuai SK Menteri Kesehatan, kita siap menjalankan PSBB. Masyarakat Siak diminta dapat mematuhi instruksi terkait upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 ini,” kata Bupati Siak, Alfedri, Selasa (13/5/2020).
Bupati Siak, Alfedri mengatakan selain Kabupaten Siak, Pemrov Riau juga mengusulkan 4 kabupaten dan kota lainnya di Riau, yakni Pelalawan, Kampar, Bengkalis dan Dumai.

“Sebelum Bapak Gubernur Riau mengusulkan Siak PSBB, kita juga sudah menerapkan Pra PSBB kepada masyarakat. Hal itu kita lakukan, agar jika waktunya tiba (PSBB dilaksanakan), masyarakat sudah siap mengikuti aturannya,” ujar Bupati.

Dicontohkan Alfedri, Pemkab Siak sangat konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Belajar dari rumah untuk semua tingkatan pendidikan, bekerja dari rumah kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan TI keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri objek vital, kebutuhan sehari-hari organisasi kebencanaan dan sosial.

Selanjutnya, Ibadah di rumah, berkumpul dibatasi, sarana prasarana olahraga dan hiburan ditutup termasuk objek wisata. Khitanan, pernikahan dan hajatan lainnya juga tidak dibolehkan.

“Bahkan jam operasional pedagang eceran dan minimarkert pukul 08:00-21:00 WIB. Restoran tempat makan dan sejenisnya hanya boleh melakukan take away, daring dan layanan antar, tidak boleh makan di tempat,” ujarnya.

Dan yang terpenting transportasi. Cek point keluar masuk Siak, jam operasional angkutan umum, terminal juga diatur.

“Kita membuat kriteria pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk ke wilayah Siak. Baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Ada 9 pos pantau yang disiapkan untuk mengecek orang masuk dan keluar,” ujar Alfedri.

Selanjutnya, orang yang keluar ataupun masuk ke Siak harus dapat menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test, rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan. (Inf/Pemkab)

Tags: Covid19siakPelalawan
Share76Tweet48

Kabar Terkait

7 Makanan Khas Melayu Dijamin Kamu Bakalan Ngiler!
kuliner

7 Makanan Khas Melayu Dijamin Kamu Bakalan Ngiler!

28/09/2020
Kabupaten Siak Kembali Terima WTP 5 Kali Berturut-turut dari Menkeu
Advertorial

Kabupaten Siak Kembali Terima WTP 5 Kali Berturut-turut dari Menkeu

22/09/2020
Advertorial

DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 Raperda Sekaligus

17/09/2020
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version