EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus, Kamis 17 September 2020.
Ketiga Raperda merupakan usulan dari pemerintah dan juga inisiatif Komisi III DPRD Riau. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, SE dengan dihadiri Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution serta pimpinan fraksi dan komisi-komisi.
Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Riau kali ini tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga peserta rapat yang langsung menhadiri dibatasi. Sedangkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikutinya secara virtual dari kantor masing-masing.
Adapun dua Raperda usulan dari pemerintah itu adalah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Riau tahun 2020-2040. Kemudian Raperda tentang perubahan Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan tahun 2020-2040.
Wakil Gubernur Riau menyampaikan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) ini adalah proses perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut yang bertujuan terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, menetapkan kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut.
Dikatakannya, keterkaitan antara ekosistem darat dan ekosistem laut dalam suatu bioekoregion; penetapan pemanfaatan ruang laut dan penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi, pengembangan ekonomi maritim, pengembangan transportasi laut, industri strategis, dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil yang berkualitas.
Kebijakan penataan ruang laut diharapkan mampu mengakomodir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu dengan adanya kejelasan atas batas-batas kewenangan penyelenggaraan Penataan Ruang Laut antar Wilayah (Nasional) dan Wilayah Provinsi.
Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution menyerahkan Ranperda usulan Pemprov Riau kepada Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah dapat merumuskan secara sinergis dan berkesinambungan tentang rencana tata ruang laut, rencana pemanfaatan ruang laut dan pengendalian pemanfaatan ruang laut pada batas-batas kewenangan yang dimiliki secara proporsional dan profesional.
“Penyususunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah sebuah perjalanan panjang telah kita lewati, sehingga sampai pada tahapan penyelesaian tanggapan atau saran dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai Pasal 33 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,” jelas Edi Natar.
Pada tahapan ini, lanjut dia, Pemprov telah melalui proses pembahasan di tingkat daerah maupun pemerintah pusat yang melibatkan semua pemangku kepentingan atau stake holder.
Adapun arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Provinsi Riau yakni, pertama, pengembangan sentra-sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang berbasis Kemaritiman untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan memperkuat basis perekonomian wilayah.
Kedua, Pengembangan Kebijakan Lingkungan dalam rangka menjaga keberlangsungan lingkungan maritim di Provinsi Riau melalui program konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau.
Tiga, pengembangan kawasan wisata bahari untuk kemandirian ekonomi maritim dan pemanfaatan jasa lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil serta aktivitas pariwisata yang dapat dikembangkan di kawasan pesisir melalui wisata rekreasi pantai.
Empat, pemanfatan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) melalui pengembangan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) sesuai Kepres Nomor 6 tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar di Pulau Batumandi (Kabupaten Rokan Hilir), Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis (Kabupaten Bengkalis), dan Pulau Rangsang (Kabupaten Kepulauan Meranti).
Kelima, meningkatkan kapasitas operasi dan jangkauan pelayanan pelabuhan umum dan perikanan di seluruh pesisir Riau melalui pengembangan dermaga, pergudangan, dan jalur pelayaran yang menghubungkan antar wilayah. Mengembangkan wilayah kerja dan wilayah operasional pelabuhan perikanan.
Keenam, pemanfatan zona pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, diantaranya pertambangan timah di perairan bagian Timur Pulau Rangsang Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti; dan di perairan bagian timur laut Pulau Mendol Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan.
Disamping itu juga pemanfatan potensi minyak bumi dan gas di sekitar perairan Kepulauan Meranti, Bengkalis, dan Siak.
Ketujuh, membangun sistem jaringan prasarana dan sarana transportasi Laut secara terpadu antar matra dan antar moda untuk meningkatkan aksesibilitas antar daerah di wilayah pesisir Provinsi Riau, antara perkotaan dengan perdesaan, serta menghubungkan sentra-sentra produksi dengan lokasi industri dan simpul-simpul perniagaan.
Kemudian Edi Natar mengatakan, terkait Raperda perubahan atas Perda nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaran kesehatan, bahwa pada saat ini situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau sudah menjangkau seluruh wilayah kabupaten/kota dengan jumlah kasus atau jumlah kematian semakin meningkat dan berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya, serta kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dimana tingginya risiko penyebaran di Indonesia termasuk Provinsi Riau terkait dengan mobilitas penduduk. Untuk itu perlu upaya penanggulangan terhadap penyakit tersebut dan adanya Peraturan Daerah yang memuat antara lain:
Penguatan upaya promotif dan preventif yang terus-menerus dengan mematuhi protokol kesehatan serta adaptasi kebiasaan baru berupa 3M (Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Melakukan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) secara massif dalam pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penelusuran kontak erat yang merupakan suatu aksi atau respon kesehatan masyarakat yang utama dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aksi ini harus dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Kontak erat adalah seseorang yang memiliki riwayat kontak berhubungan dengan kasus konfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Riwayat kontak ini berupa saling berbicara, saling menatap dengan jarak kurang 1 meter selama 15 menit atau- lebih, sentuhan fisik dengan bersalaman, bersentuhan tangan, orang yang melakukan perawatan langsung terhadap kasus tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang standar, serta indikasi lain yang muncul berdasarkan penilaian risiko dari tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Memperkuat peran dan pelibatan tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menjelaskan pentingnya semua kontak erat perlu diperiksa swab atau Polymerase Chain Reaction (PCR) serta mau menjalani pengobatan.
Pemberian Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif bagi yang melanggar Protokol Kesehatan.
Menanggapi penyampaian tiga Raperda ini, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengungkapkan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau di Riau ini sangat penting untuk diatur.
“Sebab Riau ini terdapat beberapa daerah yang berbatasan dengan provinsi lain dan terdapat juga yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Makanya pengaturan zonasi wilayah pesisir ini sangat urgensi diatur dalam Perda ini,” kata Hardianto.
Dilanjutkan Hardianto, terkait usulan perubahan Perda penyelenggaraan kesehatan, DPRD Riau bersama pemerintah melakukan revisi beberapa pasal yang mengatur tentang protokol kesehatan Covid-19.
Diantaranya penguatan upaya promotif dan preventif yang terus-menerus dengan mematuhi protokol kesehatan serta adaptasi kebiasaan baru berupa 3M (Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).
Kemudian tentang Raperda Investasi yang diprakarsa Komisi III tadi, telah disetujui oleh anggota DPRD Riau menjadi Raperda inisiatif kelembagaan DPRD Riau. Raperda ini akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Intinya ketiga Raperda yang disampaikan dalam paripurna ini akan dilanjutkan pembahasannya pada rapat paripurna berikutnya yaitu, pandangan umum fraksi-fraksi dilanjutkan paripurna jawaban pemerintah terakhir paripurna pembentukan pansus. Setelah itu Pansus nanti yang akan bekerja sampai pada pengesahan,” ujar dia.
Namun dari tiga Raperda yang disampaikan, yang sangat urgensi segera diselesaikan adalah Raperda Penyelenggaraan Protokol Kesehatan. Dia berharap akhir bulan ini sudah masuk finalisasi. (adv)