EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti mengatakan, dari penelusuran dan pengumpulan data oleh Komisi I setidaknya terdapat 10 toko modern yang tidak mengantongi izin di Kota Pekanbaru.
“Toko modern tersebut hingga kini masih beroperasi. Tersebar di 12 kecamatan. Mungkin saja bisa berkembang lebih banyak lagi,” ujarnya, Rabu (17/05/2017).
Ida menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dalam waktu dekat ini. Dasar penindakannya, Perda Nomor 9 tahun 2014, yang menegaskan, bahwa setiap toko modern wajib mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Dipastikan 10 toko modern tersebut hingga kini hanya mengantongi HO. Sementara izin HO ini adalah salah satu syarat untuk mendapat IUTM.
Komisi I sudah mengagendakan sidak bersama OPD terkait, untuk melakukan tindakan sesuai aturan. Hal ini juga diperlakukan sama dengan waralaba Indomaret Jalan Sumatera kemarin, akan ditutup paksa.
“Kami mengimbau kepada pegusaha toko modern, termasuk waralaba yang belum punya perizinan IUTM, akan ditutup paksa. Kita tidak akan tebang pilih, sama dengan Waralab Jalan Sumatera kemarin,” kata dia.
Penindakan ini tentunya dilakukan secara bertahap. Jika yang di Jalan Sumatera kemarin dinilai yang pertama, maka di tempat lain juga akan mendapat giliran. Saat ini, Komisi I sedang berkoordinasi dengan dinas terkait, tentang ini.
“Ditegaskan dalam Perda nomor 9 itu ditegaskan, pengusaha itu baru bisa beroperasi, apabila sudah memiliki IUTM. Jika tidak, maka belum bisa beroperasi. Kami melakukan ini semata-mata ingin menegakkan aturan, bahwa sama untuk masyarakat. Tidak ada bedanya. Makanya kita yang buka usaha, harus mengikuti aturan,” tambah politisi Golkar ini.
Diakuinya, selama ini banyak usaha nekad beroperasi lebih dulu, sementara izin belakangan. Seharusnya tidak demikian, pengusaha itu harus melengkapi izin, baru beroperasi. Ini berlaku untuk pengusaha kecil hingga pengusaha besar. (*)