EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menginstruksikan kepada Satpol PP untuk menertibkan seluruh reklame yang menyalahi aturan. Instruksi tersebut menyusul adanya temuan ribuan reklame ilegal. Ada yang tidak berizin ada juga yang tidak dipasang di lokasi yang melanggar aturan.
“Saya sudah perintahkan, cabut, potong agar kota ini bersih. Tidak ada ampun,” kata Firdaus, Kamis (05/10/2017).
Selain itu, walikota meminta kepada para investor khususnya bidang advertising agar tidak mengotori ibu kota Provinsi Riau. Pihaknya sangat terbuka kepada seluruh investor yang menanamkan modal di Pekanbaru, khususnya sektor jasa advertising. Namun para pemodal wajib menaati aturan. Termasuk dalam memasang iklan serta mendirikan iklan raksasa yang membahayakan warga.
Pemko tidak menutup kemungkinan memberikan kelonggaran kepada pemasang iklan yang masih ilegal, namun dari sisi lokasi tidak melanggar peraturan daerah. “Kalau dalam titik yang benar, itu boleh diputihkan. Tapi kalau sudah tidak benar, itu yang harus dipotong,” ujarnya.
Seperti diketahui, ribuan reklame di Kota Pekanbaru diduga menyalahi aturan. Ada yang tidak memiliki izin dan ada juga yang dipasang dilokasi yang dilarang. Ribuan reklame ilegal tersebut sudah menjadi target Satpol PP untuk dilakukan pemotongan.
Reklame tersebut diduga menyalahi Peraturan Walikota (Perwako) No 24 Tahun 2013 tentang perencanaan teknis bangunan reklame, bagian kedua tentang penempatan bangunan reklame.
Dalam perwako dijelaskan, bahwa reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar jalan.
“Iya, ada ribuan yang belum dipotong, termasuk tiang reklame yang nempel di depan toko,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Pihaknya sudah melakukan pendataan dimana saja reklame yang menyalahi aturan tersebut. Zulfahmi mencontohkan, seperti yang ada di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas dan diberbagai ruas jalan lainnya. Ada beberapa reklame yang dipasang di depan toko yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. (*)