EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU Tim Opsnal Polsek Dumai Kota mengungkap kasus narkotika jenis pil ekstasi. Dari pelaku JD (29) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai diamankan 24 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru berlogo R.
Pelaku diamankan petugas saat berada di parkiran Hotel Comforta Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Senin (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Selain barang bukti 24 butir pil ekstasi petugas juga mengamankan satu kotak rokok warna putih, satu kotak rokok yang terbuat dari besi, satu handphone Nokia warna putih tipe RM-1134.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin menjelaskan berawal setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku memiliki narkotika jenis pil ekstasi.
“Pelaku diringkus saat tengah berada di parkiran Hotel Comforta Jalan Sudirman. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Dumai Kota melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata benar ditemukan pelaku berada TKP.
Lalu dilakukan penangkapan dan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku yang mana saat itu ditemukan 7 butir diduga narkotika bukan tanaman yang berada didalam kotak rokok, ” ujar Jamal.
Selanjutnya ditemukan juga di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terlapor maka ditemukan kembali barang bukti berupa 17 butir diduga narkotika bukan tanaman di dalam kotak rokok yang terbuat dari besi yang disimpan pelaku dalam spring bed di dalam kamarnya.
“Pelaku dikena UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini pelaku sudah diamankan beserta seluruh barang bukti ke kantor Polsek Dumai Kota guna prose pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(*)