• Latest
  • Trending
GINSI & Aptesindo Desak Otoritas Pelabuhan Konsisten Jalani Aturan

GINSI & Aptesindo Desak Otoritas Pelabuhan Konsisten Jalani Aturan

05/10/2016
Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan

Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan

14/07/2025
Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

13/07/2025
Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

13/07/2025
Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

12/07/2025
Menteri Transportasi Rusia Tewas Setelah Dipecat Putin, Diduga Bunuh Diri Akibat Kasus Korupsi

Menteri Transportasi Rusia Tewas Setelah Dipecat Putin, Diduga Bunuh Diri Akibat Kasus Korupsi

12/07/2025
Junaidi Terpilih Jadi Ketua DPD HNSI Riau Masa Bakti 2025–2030

Junaidi Terpilih Jadi Ketua DPD HNSI Riau Masa Bakti 2025–2030

11/07/2025
HNSI Riau Gelar Musda, Dorong Pengelolaan Sumber Daya Laut Secara Berkelanjutan

HNSI Riau Gelar Musda, Dorong Pengelolaan Sumber Daya Laut Secara Berkelanjutan

11/07/2025
Geger Kasus Suap PUPR Sumut, Bobby Nasution Disindir DPR RI: Urus Dulu Kadis yang Kena OTT

Geger Kasus Suap PUPR Sumut, Bobby Nasution Disindir DPR RI: Urus Dulu Kadis yang Kena OTT

11/07/2025
Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras soal Kasus Pelanggaran Mutu, Wilmar Kembali Terseret

Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras soal Kasus Pelanggaran Mutu, Wilmar Kembali Terseret

11/07/2025
Panglima TNI Sebut Penguasaan TNTN Salah Satu Capaian Penting dalam Kinerja Satgas PKH

Panglima TNI Sebut Penguasaan TNTN Salah Satu Capaian Penting dalam Kinerja Satgas PKH

10/07/2025
Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

09/07/2025
Dua Pedang Romawi Langka Ditemukan di Situs Vila Kuno di Gloucestershire

Dua Pedang Romawi Langka Ditemukan di Situs Vila Kuno di Gloucestershire

07/07/2025
Retail
Monday, July 14, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

GINSI & Aptesindo Desak Otoritas Pelabuhan Konsisten Jalani Aturan

05/10/2016
in Industry

EKONOMIPOS.COM(EPC),JAKARTA:- Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendukung penuh implementasi aturan relokasi peti kemas yang sudah melewati batas waktu penumpukan guna menekan dwelling time di empat pelabuhan utama di Indonesia.

Wakil Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan mengatakan, kendati begitu aturan tersebut mesti diikuti oleh kesiapan kinerja instansi terkait dalam hal ini sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam proses penyelesaian dokumen ekspor impor.

Baca Juga

Vaksin AstraZeneca Mulai Disebar Bio Farma

Krakatau Steel Ekspor 20.000 Ton Baja ke Eropa Bulan Ini

“Kami tidak keberatan dengan aturan batas waktu penumpulan maksimal hanya tiga hari di pelabuhan utama itu.Namun juga mesti dibarengi dengan kinerja percepatan penyelesaian dokumen yang banyak melibatkan instansi tehnis di pelabuhan,”ujarnya kepada Bisnis, Rabu (5-10-2016).

Dia mengatakan, importir ataupun pemilik barang tidak pernah menginginkan barangnya menumpuk berlama-lama di pelabuhan karena hal itu justru menambah cost bagi importir.

Karena itu, pembatasan waktu penumpukan peti kemas di lini satu pada empat pelabuhan utama di Indonesia tersebut sekaligus dapat mendorong pemilik barang untuk segera mengeluarkan barang dari pelabuhan.

“Kita inginnya barang keluar cepat dari pelabuhan dan dapat digunakan untuk industri maupun konsumsi sehingga roda perekomian juga bergerak cepat,”paparnya.

Taufan mengatakan, pemerintah mengambil langkah yang tepat dengan menerbitkan Permenhub 116/2016 untuk menekan dwelling time di empat pelabuba  utama di Indonesia.

“Terbukti selama ini di Priok diterapkan batasan waktu penumpukan di lini satu hanya boleh tiga hari. Dan ini cukup efektif mengurangi yard occupancy ratio di terminal peti kemas sekaligus menurunkan dwelling time hingga dikisaran rata-rata 3,2 hari dari sebelumnya 7 hari,”tuturnya.

Dikonfirmasi Bisnis, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan mengatakan, untuk mengoptimalkan implementasi Permenhub 116/2016 diperlukan sistem IT yang baik agar bisa diketahui peti kemas impor mana saja yang sudah melewati batas waktu penumpukan atau longstay.

“Otoritas Pelabuhan selaku pengawas dan fungsi koordinasi mesti memperoleh update data tiap peti kemas yang di bongkar dan sudah berapa lama menumpuk di container yard. Ini bisa diperoleh melalui sistem IT yang terintegrasi antara pengelola terminal peti kemas, Bea dan Cukai serta Otoritas Pelabuhan,”ujarnya kepada Bisnis, Rabu (5-10-2016).

Untuk menekan masa inap barang di empat pelabuhan utama, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan/PM.No:116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan dan Pelabuhan Makassar yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016.

Beleid yang sudah di undangkan setelah ditandatangani Kemenhumkam pada 22 September 2016 itu diterbitkan guna menjamin kelancaran arus barang di seluruh pelabuhan utama tersebut sekaligus menugaskan Kantor Otoritas Pelabuhan di empat pelabuhan utama itu melakukan kordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang.

Sesuai dengan beleid tersebut batas waktu penumpukan untuk barang di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.

Beleid itu juga menegaskan lapangan penumpukan terminal lini satu bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Namun,ketentuan batas waktu penumpukan sebagai mana disebutkan dalan beleid itu tidak berlaku terhadap barang yang wajib tindakan karantina dan telah di ajukan permohonan karantina, barang yang sudah aju pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), dan barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang di keluarkan Bea dan Cukai.

 

(Bisnis)

KabarTerkait

Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan
Berita

Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan

14/07/2025

EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU - PT SPR TRADA, anak usaha dari PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), resmi mengantongi izin kelayakan lingkungan hidup...

Read more
Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

13/07/2025
Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri

13/07/2025
Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

12/07/2025
Next Post
DANLANTAMAL I: Kita Tidak Akan Biarkan Nelayan Asing Masuki Perairan Indonesia

DANLANTAMAL I: Kita Tidak Akan Biarkan Nelayan Asing Masuki Perairan Indonesia

Produsen Coklat Asal Swiss Bangun Pabrik Di Indonesia

Produsen Coklat Asal Swiss Bangun Pabrik Di Indonesia

KABAR NASONAL

Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan
Nasional

Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan

13/07/2025

PEKANBARU - Soal ketimpangan kebijakan laut sejatinya akan berdampak terhadap nasib dan masa depan nelayan, kata Ketua Umum DPP Himpunan Nelayan...

Read more
FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

FKNN Sampaikan Aspirasi Nelayan Nusantara, Komisi IV DPR RI Dukung Evaluasi PP Nomor 11/2023

30/06/2025
Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,98 Triliun

24/06/2025
Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Imigrasi Hapus Denda Overstay untuk WNA Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

21/06/2025
Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

Guru Besar Fakultas Kedokteran Soroti Kebijakan Menkes Budi Gunadi, Ekosistem Pendidikan Bisa Terganggu

13/06/2025
APBNP 2025 Berpotensi Disusun Ulang, Penerimaan Pajak Turun Tajam

Prabowo Siapkan Badan Penerimaan Negara, DJP dan Bea Cukai Tak Lagi di Bawah Kemenkeu

13/06/2025
BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

BBM Lebih Murah Mulai Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya

01/06/2025
Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pelanggan 1.300 VA ke Bawah, Berikut Waktunya

26/05/2025
Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

Duka Mendalam Keluarga Kolonel Antonius Hermawan, Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut

13/05/2025
PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

PHK Global Panasonic Tak Berdampak ke Indonesia, Pabrik Tetap Jadi Basis Ekspor

13/05/2025
Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

Pemerintah Cuma Bisa Dorong Industri Media Massa Temukan Model Bisnis Baru di Tengah Gempuran Digital dan Badai PHK

05/05/2025
Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • Izin Resmi KLHK Jadi Angin Segar Bagi SPR Trada Perluas Usaha Pemanfaatan Hutan
  • Laksamana TNI (Purn) Sumardjono Soroti Ketimpangan Kebijakan Laut dan Nasib Nelayan
  • Muhammadiyah Siapkan Merger BPRS, Targetkan Punya Bank Umum Syariah Sendiri
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .