Wardan Larang Kepala SKPD Keluar Kota Selama 30 hari Kedepan

by
Bupati_M_Wardan_
Bupati_M_Wardan_

EKONOMIPOS.COM (EPC), TEMBILAHAN – Bupati Inhil, HM Wardan memerintahkan memerintahkan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Inhil untuk selalu ditempat selama 30 hari ke depan.

Pasalnya saatnya tengah dilakukan proses audit penggunaan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau.

Perintah tersebut dikeluarkannya agar BPK Perwakilan Riau mudah dalam meminta data yang diperlukan. “Jangan ada yang keluar daerah selama 30 hari kedepan,” ungkap Wardan saat sambutan acara Entry Briefing BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Dalam Rangka Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir 2015, Selasa, 26 April 2016.

Tidak hanya itu, Wardan juga memerintahkan kepada Kepala SKPD Pimpinan SKPD harus pro aktif selama pemeriksaan dan jangan sampai nanti diminta saat data tidak ada. “Karena itu harus selalu standby di tempat,” katanya.

Dalam rentang waktu pemeriksaan 30 Hari ini tidak boleh meninggalkan tempat kecuali hal-hal yang memang yang tidak bisa diwakilkan,kalau sifatnya konsultasi, koordinasi tidak diberi izin atau rekomendasikan karena lebih fokus untuk memberikan pelayanan agar pelaksanaan pemeriksaan.

“Pro aktif dan sesegera mungkin lengkapi data yang kurang dan mendapat opini yang lebih baik. Untuk pencerahan kepada kita semua bahwa kumpulan hasil kinerja dari seluruh SKPD akan menjadi kinerja Kepala Daerah, sehingga penting saya tegaskan agar semua SKPD harus betul-betul komunikatif dan memperhatikan serta melaksanakan apa yang sudah saya sampaikan ini,”  tegasnya.

Dalam acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati ini hadir Sekda Inhil, Said Syarifuddin, Tim BPK, Asisten, seluruh Kepala SKPD, Camat, Kabag, Bendahara di lingkungan Pemkab Inhil. (Advertorial)