Fraksi di DPRD Kuansing Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda RTRW 2024-2029

by

EKONOMIPOS.COM, KUANSING – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kuansing menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044, Senin (21/10) sekira pukul 11.00 WIB.

Pandangan umum oleh tujuh fraksi di DPRD Kuansing disampaikan dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kuansing Romi Alfisyah Putra.

Turut hadir 24 anggota DPRD Kuansing, Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyanto, Forkopimda dan sejumlah kepada dinas dan badan di Lingkungan Pemkab Kuansing.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Dasver Librian alias Vea mengatakan Partai Gerindra sangat mendukung Ranperda RTRW yang digagas Pemkab Kuansing sepanjang untuk kesejahteraan rakyat.

“Karena selama ini Kuansing belum mempunyai Perda RTRW,” katanya.

Gerindra kata Vea, merekomendasikan Ranperda RTRW benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat. Serta menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dan pemerintah sebagai fasilitator dalam penataan ruang.

“Sosialisasi ke masyarakat harus segera dipersiapkan. Maka Partai Gerindra sepakat menyetujui Ranperda RTRW untuk segera disahkan,” harapnya.

Sementara juru bicara fraksi Golkar Mairizal mengatakan sependapat perlu diajukannya Ranperda RTRW untuk mewujudkan pembangunan Kuansing yang berkesinambungan.

“Kita mengingatkan Pemerintah agar rencana RTRW mengacu hasil persetujuan dari Kementerian serta mengacu kepada Undang-undang (UU) dan tata ruang nasional,” katanya.

Partai Golkar katanya, memandang perlu partisipasi publik dalam penyesuaian Ranperda RTRW. Pasalnya, publik memiliki hak untuk memberikan masukan terhadap Ranperda RTRW.

“Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan serta jangan sampai Ranperda ini menguntungkan sejumlah orang atau pengusaha saja,” katanya.

Hal senada disampaikan juru bicara fraksi PDIP Yusliadi mengatakan bahwa ranperda RTRW ini sebagai panduan tata ruang di Kuansing yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Sekaligus sebagai perlindungan dan mengurangi dampak negatif ekosistem serta menarik investasi,” katanya.

Fraksi PDIP DPRD Kuansing menyepakati dan menyetujui Ranperda RTRW dibawa ke tahap selanjutnya untuk disahkan demi untuk kepentingan masyarakat.

“Kami menyetujui Ranperda RTRW dibawa ke tahap selanjutnya untuk disahkan demi untuk kepentingan masyarakat,” katanya. ***