EKONOMIPOS.COM, TELUK KUANTAN – DPRD Kuansing melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT. Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) untuk membahas persoalan timbangan perusahaan yang diduga merugikan konsumen, Senin (2/6/2025).
Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra yang memimpin hearing itu mempertanyakan terkait penggunaan timbangan yang diduga rusak. Sehingga para konsumen merasa dirugikan. Dalam acara tersebut, dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, dinas teknis, serta manajemen PT. ASMJ yang beroperasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
DPRD menyoroti penggunaan timbangan rusak milik PT. ASMJ yang diduga tetap beroperasi untuk pembelian buah segar kelapa sawit dari masyarakat. Dugaan ini menguat setelah Komisi II DPRD melakukan kunjungan lapangan dan mendapati adanya selisih hasil timbangan.
Manajer PT. ASMJ Eko mengakui bahwa sejak tanggal 28 April 2025, salah satu timbangan perusahaan mengalami kerusakan akibat sambaran petir. Alat baru untuk kalibrasi baru tiba dua hari kemudian, yakni pada tanggal 30 April. Namun selama jeda waktu tersebut, timbangan diketahui masih tetap digunakan.
“Iya. Kami memang menggunakan timbangan itu, tapi bukan untuk memanipulasi atau merugikan pihak mana pun. Kami berupaya agar alat tersebut bekerja dengan baik. Begitu ditemukan masalah, kami langsung lakukan perbaikan dan tidak lagi menggunakannya setelah mendapat instruksi,” ujar Eko.
Meski begitu, penjelasan tersebut tidak memuaskan pihak DPRD. Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra, menegaskan bahwa sesuai aturan, alat ukur yang belum dikalibrasi atau dalam kondisi rusak tidak boleh digunakan untuk transaksi.
“Kalaupun dalam proses perbaikan, harus ada rekomendasi resmi dari instansi berwenang. Kalau tetap digunakan, meskipun dengan niat baik, itu tetap menyalahi aturan dan berpotensi merugikan konsumen,” tegas Satria.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, juga mempertanyakan mengapa perusahaan tidak segera melaporkan kerusakan tersebut ke instansi teknis seperti dinas koperasi atau perdagangan.
“Kalau tidak ada kunjungan dari kami, bisa saja alat itu tetap dipakai berminggu-minggu tanpa pengawasan. Ini potensi kerugian besar bagi petani sawit,” ujar Fedrios.
Fedrios memimta pihak perusahaan terbuka dan jangan merugikan masyarakat. Jika ada kendala, pihak perusahaan juga diminta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Perusahaan manapun, silahkan bikin usaha di Kuansing, tapi dengan cara-cara yang baik. Ikuti aturan. Dan yang paling kami tekankan, jangan merugikan masyarakat,” kata Fedrios. (Infotorial)