Bupati Rohil Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024, Rancangan Pendapatan Daerah Alami Penambahan

by

EKONOMIPOS.COM, ROHIL – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong MSi menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir, Kamis (12/9/2024) malam.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DRPD Rohil, Abdullah didampingi Wakil Ketua Hamzah

Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam penyampaiannya pedoman penyusunan APBD 2024 adalah gambaran dan upaya yang telah dilakukan bersama-sama untuk kepentingan masyarakat.

“Penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS 2024 terjadi bila perkembangan kebijakan umum anggaran tidak sesuai, terjadinya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, ditemui keadaan yang menyebabkan Silpa lebih tahun sebelumnya harusnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” kata bupati.

Bupati mengungkapkan pelaksanaan APBD sampai pada pertengahan tahun anggaran 2024 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada KUA tahun 2024, salah satu dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah.

“Perubahan KUA dan PPAS antara lain pendapatan daerah. Pendapatan daerah pada peraturan daerah Kabupaten Rohil tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp2.116.796.117.735 sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS 2024 diperkirakan sebesar Rp2.902.604.269.533, atau bertambah sebesar Rp785.808.151.798,” katanya.

Adapun rinciannya terang bupati bahwa pendapatan asli daerah sebesar Rp515.566.776.913 dari sebelumnya Rp177.343.109.434, naik sebesar Rp338.223.667.479.

PAD terdiri dari pajak daerah sebesar Rp93.510.000.000, retribusi daerah sebesar Rp3.133.537.400, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp305.441.639.513 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp113.481.600.000.

Sementara itu pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp2.387.037.492.620 dari sebelumnya sebesar Rp1.939.453.008.301 naik sebesar Rp447.584.484.319.

Kenaikan tersebut terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp2.216.858.263.319 dari sebesar Rp1.797.904.179.000 naik sebesar Rp418.954.084.319.

Kenaikan ini disampaikan bupati disebabkan karena adanya proyeksi kurang bayar dan lebih bayar DBH pada tahun 2023 pada tahun 2023 dan dana Treasury Deposite Facilities (TDF). 

Untuk belanja daerah secara keseluruhan pada APBD tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.239.304.748.785 sementara belanja daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS 2024 ditetapkan sebesar Rp2.910.627.519.794,69, bertambah sebesar Rp671.322.771.009,69.

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima beberapa waktu lalu untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0 dan untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelumnya defisit sebesar Rp56.014.895.050 menjadi sebesar Rp0 (nol rupiah).

“Demikian gambaran perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024. Saya berharap kita dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah daerah dan pimpinan DPRD,” kata bupati. (Infotorial)