
EkonomiPos.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memperluas objek pemungutan PPh terhadap sejumlah barang sangat mewah. Tapi terlebih dahulu aturannya direvisi.
Kementerian Keuangan akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008. Aturan ini mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Wajib Pajak yang membeli beberapa barang sangat mewah bakal dipungut pajak penghasilan sebesar 5 persen dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Tapi apa saja contoh barang super mewah yang bakal terkena aturan baru itu?
Pesawat jet pribadi
Usulan perubahan: harga jual “tanpa batasan”.
Sebelumnya: Harga jual lebih dari Rp 20 miliar.
Kapal pesiar dan sejenisnya
Usulan perubahan: harga “tanpa batasan”.
Sebelumnya: dipatok pada harga jual lebih dari Rp 10 miliar.
Rumah dan tanah
Usulan perubahan: PPh dipungut untuk rumah dan tanah yang harganya lebih dari Rp 2 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
Sebelumnya: PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi.
Apartemen, kondominium dan sejenisnya
Usulan perubahan: penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi.
Sebelumnya: Patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi.
Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang
Usulan perubahan: kendaraan dengan harga jual lebih dari Rp 1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Sebelumnya: harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3
Usulan perubahan: PPh dipungut untuk kendaraan berharga jual Rp 75 juta atau berkapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Sebelumnya: tidak dipungut.
Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata)
Usulan perubahan: untuk harga jual lebih dari 100 juta.
Sebelumnya: tidak dipungut.
Jam tangan, sepatu, dan tas
Usulan perubahan: untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta, tas lebih dari Rp 15 juta, dan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.
Sebelumnya: tidak dipungut.(CNN Indonesia)